Jumat, 20 September 2024

Polresta Barelang Ungkap 6 Kasus PMI Ilegal, 2 WN Malaysia Ditangkap

Berita Terkait

spot_img
polresta barelang 4
Kapolresta Barelang, Kombes Nuhroho Tri Nuryanto, saat menanyai salah seorang pelaku. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang dan Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang berhasil mengungkap 6 kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Dari 6 kasus ini, polisi menangkap 11 pelaku, yang terdiri 9 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 2 Warga Negara Malaysia.



Kapolresta Barelang, Kombes Nuhroho Tri Nuryanto, mengatakan, seluruh kasus ini diungkap dalam waktu 2 pekan, yakni sejak awal Mei.

Modusnya yakni dikirim melalui pelabuhan resmi, dan pelabuhan tikus dengan tujuan Singapura dan Malaysia.

Baca Juga: Satu Keluarga Terlibat Kejahatan Pecah Kaca Mobil di Batam, Ibu Bawa Kabur Sisa Uang dari Rp 310 Juta

“Pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda. Korbannya berasal dari NTT, NTB, dan Pulau Jawa, dan Sumatera,” ujar Nugroho yang didamping Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, Sub Koordinator Kelembagaan dan Permasyarakatan Program BP2MI, Darman Sagala, Kasat Reskrim Polresta Baeelang, Kompol Budi Hartono, serta Kapolsek KKP Polresta Barelang, Iptu Jaya P. Tarigan di Mapolresta Barelang, Selasa (23/5/2023).

Nugroho menjelaskan, peran pelaku yakni dari mengurus dokumen korban dari tempat asal, memberangkatkan korban dan menampung di Batam, serta mengantarkan ke pelabuhan.

Adapun pelabuhan resmi yang digunakan yakni Pelabuhan Internasional Batam Centre, Pelabuhan Internasional Sekupang, dan Pelabuhan Internasional Harbourbay. Sedangkan pelabuhan tikus yang digunakan yaitu di Kampung Jabi, Batu Besar, Nongsa.

Baca Juga: Polda Kepri Tangkap 3 Penyelundup Narkotika Jenis Kokain

“Khusus yang WN Malaysia, pelakunya yang menjemput korban ke Batam melalui Pelabuhan Harbourbay. Korban nanti akan diantarkan ke Malaysia untuk bertemu agen,” kata Nugroho.

Nugroho menambahkan untuk bekerja ke luar negeri, korban diminta membayar dengan jumlah yang berbeda yakni Rp 5-7 Juta. Bahkan, gaji korban selama bekerja nantinya dipotong untuk upah pelaku.

“Jumlah korban seluruhnya 13 orang yang saat ini sudah dipulangkan ke daerah asalnya dengan berkoordinasi dengan BP2MI,” ungkap Nugroho.

Dengan masih maraknya kasus pengiriman PMI ilegal ini, Nugroho berjanji akan menindak seluruh pelakunya. Bahkan ia menegaskan akan menindak tegas aparat maupun anggotanya yang terlibat.

Baca Juga: 6 Penyimpangan PPDB 2022 yang Ditemukan Ombudsman Kepri

“Jangan ada aparat yanv membekingi. Jika ditemukan perorangan atau kelompok yang terlibat pasti ditindak. Jika anggota saya, kalau perlu saya hilangkan,” tegasnya.

Sementara Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, mengatakan, untuk mengantisipasi pengiriman PMI ilegal ini, pihaknya sudah selektif dalam mengeluarkan paspor. Ia mengaku pihaknya memperketat proses wawancara bagi pemohon paspor.

“Jika ditemukan indikasi ada kegiatan tidak reski di luar negeri, maka kita tolak. Pemohon harus memberikan keyakinan kepada petugas khususnya saat sesi wawancara,” katanya.

Baca Juga: Pengadilan Negari Batam Tunda Sejumlah Sidang Pidana

Sub Koordinator Kelembagaan dan Permasyarakatan Program BP2MI, Darman Sagala, mengatakan, untuk mengantisipasi pengiriman PMI ilegal ini, pihaknya melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah tempat asal CPMI, seperti NTB, NTT, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

“Kita terus sosialisasi di daerah. Peran pemda sangat dibutuhkan, kita juga lakukan campaogn di titik-titik keberangkatan,” tutupnya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update