Kamis, 7 Mei 2026

Polsek Batam Kota Tangkap Sales Dealer Motor

Berita Terkait

Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia (tengah) memberikan penjelasan mengenai kasus pengelapan uang oleh sales dealer sepeda motor. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap RR, 28, warga Sagulung. Wanita yang berprofesi sebagai sales ini menipu dan menggelapkan uang dealer motor sebesar Rp 200 juta.

Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, mengatakan, pelaku ditangkap pada pekan kemarin. Dari laporan, pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan uang dealer selama 2 tahun.

“Pelaku ini bekerja sebagai sales. Total ada 5 dealer, dan dealer baru mengetahui setelah banyak konsumen bertanya motor yang sudah dibeli,” ujsr Betty di Mapolsek Batam Kota, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Tiga WN Malaysia Terpidana 40 Ribu Pil Ekstasi Lolos Dari Hukuman 20 Tahun Penjara

Dalam aksinya, pelaku sudah membawa kabur uang pembelian 11 unit motor. Modusnya, konsumen yang menyerahkan uang pembelian motor tidak disetorkan ke dealer.

“Uang pembelian motor dari konsumen itu tidak disetorkan ke dealer, tapi ke rekening pribadi,” kata Betty.

Betty menanbahkan untuk meyakinkan, pelaku berdalih sepeda motor yang dibeli konsumen tengah di inden. Selain itu, pelaku kerap berpindah tempat setelah melakukan penipuan.

Baca Juga: APINDO dan Kadin Imbau Pengusaha Patuhi SE Menaker Terkait THR

“Pembelian motor itu ada yang cash dan kredit. Kalau konsumen nanya motor yang dibeli, pelaku selalu memberikan alasan,” ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi. Seperti pembelian mobil.

“Suami tidak tau. Saya gunakan untuk gaya hidup, beli mobil,” kata ibu dua anak ini.

Baca Juga: Batam Defisit Anggaran, Banyak Proyek Akan Terdampak

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

UPDATE