Senin, 23 Februari 2026

Polsek Batam Kota Tangkap Warga Baloi Kolam, Kasusnya…

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, memberikan keterangan terkait penikaman yang dilakukan EK terhadap anak di bawah umur. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap EK, warga Baloi Kolam. Pria 20 tahun ini menikam tetangganya yang masih dibawah umur, BP, 15.

Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, mengatakan, penikaman tersebut terjadi di TPU Taman Langgeng, Sei Panas pada akhir bulan lalu.

“Akibat tikaman itu korban mengalami luka di bagian punggung dan bokong,” ujar Betty.

Baca Juga: KKP Awasi 20 Ton Ikan Impor Ilegal di Batuampar

Penikaman ini berawal saat korban bersama abang dan rekan-rekannya nongkrong di kawasan TPU. Kemudian pelaku mendatangi tongkrongan tersebut sambil membawa sebilah pisau.

“Pelaku ini memiliki dendam dengan abang korban. Melihat pelaku datang, korban ikut berlari dan terkena tikaman,” katanya.

Usai ditikam, korban dilarikan ke klinik terdekat. Kemudian, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Batam Kota.

Baca Juga: Minggu Depan, Tim Terpadu Tertibkan Kawasan Greenland

“Pelaku kita amankan dirumahnya di Baloi Kolam,” ungkapnya.

Betty menambahkan pelaku merupakan resedivis sebanyak 3 kali. Sebelumnya, pelaku melakukan pengeroyokan, dan pencurian saat usia 17 tahun.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

SALAM RAMADAN