Sabtu, 16 November 2024

Polsek Batamkota Tangkap Dua Residivis dan Penadah Emas

Berita Terkait

spot_img
Polsek Batamkota menangkap salah seorang resedivis pencurian rumah kosong di Batuaji. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Polsek Batamkota menangkap dua orang residivis pencurian rumah kosong yang terjadi pada 7 Desember lalu. Keduanya yakni Jem dan Feb yang ditangkap di Kavling Mandiri Batuaji.

Selain dua orang ini, polisi juga menangkap satu orang penadah yang merupakan penjual emas di Tanjung Pantun, Sei Jodoh, Batuampar. Arm ditangkap atas pembelian emas yang merupakan hasil dari pencurian dua residivis tersebut.

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat 28 November lalu,” kata Kanit Reskrim Polsek Batamkota, Ipda Muhammad Yudha Firmansyah, Jumat (16/12/2022).

Kronologis kejadian saat korban meninggalkan rumahnya, karena menginap di salah satu hotel di Batam. Lalu, Senin (28/11) korban tidak langsung pulang ke rumah, ia pergi ke kantornya.

Baca Juga: Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tetapkan Pemuda 30 Tahun sebagai Tersangka Memasukkan Limbah B3

Sedangkan anaknya kembali ke rumah. Saat di kantor, korban mendapatkan laporan dari anaknya, kondisi rumah yang berantakan dan jendela rumah terbuka.

Sesampai di rumah, korban melihat jendela rumah ada bekas dicongkel. Atas kejadian ini, korban melaporkan hal ini ke Polsek Batamkota.

Usai menerima informasi ini, unit reskrim Polsek Batamkota melakukan penyelidikan. 7 Desember, Polsek Batamkota mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Berbekal keterangan dan ciri-ciri pelaku dari beberapa saksi, unit reskrim Polsek Batamkota menuju ke Kavling Mandiri, Batuaji. Saat disana, polisi melihat ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian di Perumahan Cendana, Batamkota.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Uang Konsumen Mitra Raya 2, Polisi Telusuri Aliran Dana

“Kami menangkap dua orang, Jem dan Feb,” tutur Yudha.

Dari keterangan dua orang ini, barang curian berupa emas dijual ke toko emas di Jodoh. Polisi bergerak ke toko emas itu, pemilik toko emas Arm mengakui membeli emas dari dua residivis itu.

“Penadahnya (Arm) kami amankan juga. Emas yang dijual oleh residivis sudah dilebur dan dijual oleh Arm ini,” ungkap Yudha.

Baca Juga: Batam akan Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang di Akhir Pekan

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor, linggis, ponsel, gelang emas, cincin permata hitam, alat lebur emas, dan timbangan emas.(*)

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Update