
batampos – Polsek Batuaji masih fokus dengan penanganan perkara dugaan penganiayaan anak dibawa umur yang dilakukan oleh IT, oknum ASN di Polda Kepri. Berkas awal pelapor sudah lengkap dan rencananya akan segera lakukan gelar perkara dengan menghadirkan terlapor dalam hal ini oknum ASN Polda Kepri tersebut.
“Mau gelar perkara dulu agar bisa tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Batuaji AKP Sandi Pratama Putra, Minggu (24/9).
Untuk berkas laporan awal diakui Sandi sudah lengkap. Termasuk hasil visum atas dugaan tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilaporkan.
Baca Juga: Warga Keluhkan Kenakalan Remaja di Bengkong
“Keterangan korban dan pelapor juga sudah ada, kita usahakan biar cepat lengkap berkas perkara ini,” kata Sandi lagi.
Seperti diketahui, IT, aparatur sipil negara (ASN) yang disebutkan bekerja di Polda Kepri dilaporkan ke Polsek Batuaji atas kasus dugaan penganiayaan anak dibawa umur. IT dilaporkan Tamagolosi Daki, 41, paman dari korban.
Penganiayaan ini terjadi sebulan yang lalu. Korban adalah gadis berusia 14 tahun yang tinggal bersama terlapor di wilayah hukum Mapolsek Batuaji. Terlapor ini adalah orang yang mengasuh korban. Korban adalah anak dari keluarga tidak mampu di Nongsa. Orangtua mengizinkan korban tinggal dengan terlapor karena alasan ekonomi.
“Terlapor ini orang tua asuh korban. Aksi penganiayaan yang dilaporkan ini katanya karena emosi sesaat,” ujar Kapolsek.
Baca Juga: Dinkes Catat Ada 192 Kasus Flu Singapura di Batam, Ini Gejalanya
Dalam laporan dan hasil visum yang diterima Polsek Batuaji, korban disebutkan dianiaya terlapor menggunakan tangan dan juga besi setrika panas. Korban alami luka cakar, bekas tamparan dan juga luka bakar akibat setrika panas.
“Kejadian terakhir ini, terlapor marah karena korban setrika bajunya sampai gosong. Korban dianiaya dan dilempar pakai setrika panas. Korban mengadu ke keluarga dan pamannya yang membuat laporan ke sini, ” kata Sandi. (*)
Reporter: Eusebius Sara



