batampos – Syarat tambahan pengurusan SKCK berupa keanggotaan BPJS Kesehatan mulai diterapkan di unit pelayanan SKCK Polsek Batuaji. Pengurus SKCK diwajibkan memiliki kartu kepesertaan anggota BPJS Kesehatan.
“Iya sudah mulai dan seminggu terakhir ada pendampingan dari pihak BPJS Kesehatan untuk proses registrasi atau mendaftar bagi warga yang mengurus SKCK tapi belum ada BPJS Kesehatan. Sekarang sudah bisa mandiri kami karena sudah dijelaskan dan diajarkan oleh pihak BPJS,” ujar Kapolsek Batuaji AKP Benny Syahrizal, Kamis (29/2).
Dalam pengurusan SCKC ini syarat dasar seperti pas foto, KTP dan Kartu Keluarga tetap ada dan kepesertaan anggota BPJS kesehatan adalah syarat tambahan. Ini berlaku juga untuk yang memperpanjang SCKC.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Satgas Pangan Polda Kepri Cek Ketersedian Sembako di Batam
Untuk masyarakat yang mengurus SCKC namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan akan dibantu pendaftaran oleh petugas di unit layanan SKCK.
“Layanan SKCK kita saat ini tetap berjalan normal dengan rata-rata pemohon diangkat 30 sampai 40 orang perhari,” ujar Benny.
Seperti diketahui Polda Kepri salah satu dari enam Polda yang akan melakukan uji coba syarat baru penerbitan SKCK dengan BPJS Kesehatan. Penambahan kepesertaan BPJS Kesehatan ini akan diuji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional.
Baca Juga: Setelah Terlibat Kejar-kejaran, Tim Terpadu Tangkap 10 Jukir Liar
“Mulai 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” ucap Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (27/2).
Pandra menyebut uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK berlaku di enam Kepolisian Daerah atau Polda. Meliputi, Polda Kepulauan Riau yaitu di Polresta Barelang dan Polsek Batuaji. (*)
Reporter: Eusebius Sara