Kamis, 9 Januari 2025

Polsek Batuaji Ungkap Kasus Jambret, Tiga Pelaku Diamankan

Berita Terkait

spot_img
Barang bukti iPhone 12 Pro yang diamankan dari tangan para tersangka. Foto: Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Batuaji bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polresta Barelang dan Direktorat Reskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024 di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Andy Pakpahan, S.H., Rabu, (8/1). Ketiga pelaku yang diringkus berinisial MJS (25), warga Kampung Pelanduk Tanjung Uncang, CAS (34), warga Kelurahan Sei Lekop, dan AA (21), warga Ruli Genta Batu Aji. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan.


Kapolsek Batuaji AKP Benny Syahrizal, S.H menjelaskan kronologi kejadian. Korban, MBS (31), yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama kakaknya, MES, dalam perjalanan menuju Pasar Aviari, tiba-tiba dipepet oleh pelaku. Dompet yang dipegang oleh MES dirampas paksa oleh salah satu pelaku.

“Peristiwa ini terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 05.20 WIB. Pelapor dan kakaknya tengah melintas di Jalan Pahlawan saat tiba-tiba mereka dipepet oleh pengendara sepeda motor yang langsung merampas dompet kakaknya,” ujar Kapolsek Batuaji.

Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap CAS pada Minggu (5/1) sekitar pukul 01.00 WIB di Ruko BRB, Sei Lekop. Pelaku diketahui menggunakan handphone hasil curian. Dari hasil interogasi, handphone tersebut dibeli CAS dari pelaku AA seharga Rp 900.000.

“Tim kemudian berhasil menangkap AA sekitar pukul 04.00 WIB di Ruko Permata Hijau, Kelurahan Bukit Tempayan. Dari pengakuan AA, handphone tersebut diperoleh dari pelaku utama, MJS. Selanjutnya, pelaku MJS ditangkap pukul 05.00 WIB di Ruli Genta, Batu Aji,” ungkap AKP Benny Syahrizal.

Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. MJS bertindak sebagai pelaku utama, AA membantu menjual barang curian, dan CAS sebagai penadah. Barang bukti berupa satu unit iPhone 12 Pro dan sepeda motor Honda Vario BP 2997 HE diamankan oleh petugas.

Kapolsek Batuaji juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama saat membawa barang berharga. “Kewaspadaan adalah kunci untuk mencegah kejahatan seperti ini,” tuturnya.

Ketiga pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Batuaji. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update