batampos – Unit Reskrim Polsek Batuampar menangkap 2 kawanan jambret, Rahmat Hidayat, 25, dan Akbar Fadilillah, 20. Keduanya beraksi di Jalan Duyung atau di depan Hotel Pasific, Sei Jodoh.
Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, mengatakan, penjambretan ini berawal saat korban, Rosliana menggunakan ponsel di tepi jalan. Disaat bersamaan, pelaku menghampirinya menggunakan sepeda motor Honda Beat.
“Korban ini menggunakan ponsel untuk menghubungi temannya,” ujar Moko.
Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Rahmat bertugas merampas ponsel, sesangkan Akbar membawa sepeda motor.
Baca Juga:Â Karena Rebutan Air Bersih Warga Tanjunguncang Sering Cek-Cok
“Ponsel hasil jambret ini untuk digunakan pelaku secara bergantian,” kata Moko.
Moko menambahkan kedua pelaku merupakan resedivis. Rahmat resedivis curanmor, sedangkan Akbar resedivis kasus yang sama dan bebas pada tahun lalu.
“Pelaku kita tangkap di kos-kosannya,” tegas Moko.
Kepada polisi, pelaku mengaku berkeliling menggunakan sepeda motor. Kemudian mengincar pengendara atau pengguna jalan yang bermain ponsel.
Baca Juga:Â Jefridin: Insyaallah 650 Unit Jamban akan Dibangun di 12 Kecamatan
“Sudah 2 kali (menjambret). Dulu ketangkap masih anak-anak. Ini ketangkap lagi,” ujar Akbar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian menggunakan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri