batampos – Polsek Belakangpadang menangkap S, 34, pelaku asusila terhadap anak dibawah umur. Pria yang berprofesi nelayan ini melakukan aksinya bejatnya terhadap pelajar yang masih berusia 17 tahun.
Aksi amoral pelaku terkuak dari laporan orangtua korban pada 6 Februari kemarin. Saat itu, korban yang masih duduk di bangku kelas II SMA tak pulang selama 4 hari.
“Korban ini tak pulang selama 4 hari. Kepada orangtuanya, dia mengaku nginap di rumah pelaku,” ujar Kapolsek Belakang Padang, AKP Parlin Tobing, Jumat (3/3).
Baca Juga:Â Puluhan Rumah di Purimas 2 Terancam Tertimbun Tanah Longsor
Pengakuan korban kepada orangtuanya, saat menginap dirumah pelaku, ia sudah digagahi berulang kali. Bahkan aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2019.
“Sejak 2019 mereka sudah pacaran. Kenal melalui media sosial (medsos) Facebook,” kata Parlin.
Parlin menjelaskan, untuk memuluskan aksinya, pelaku membujuk dan berjanji untuk menikahi korban setelah lulus sekolah.
Baca Juga:Â Curah Hujan Tinggi hingga Akhir Pekan, Penerbangan dan Transportasi Laut Normal
“Karena pelaku mengaku setia makanya korban mau. Sampai pelaku ini merekam aksinya,” ungkap Parlin.
Dengan adanya kejadian ini, Parlin mengimbau masyarakat khususnya warga Belakangpadang untuk meningkatkan pengawasan kepada anaknya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri