Rabu, 27 November 2024

Polsek Bengkong Geledah Rumah dan Ciduk Pengurus PMI Ilegal

Berita Terkait

spot_img
Personel Reskrim Polsek Bengkong saat mengeledah rumah pengurus PMI ilegal di kawasan Bengkong Sadai. Foto: Rizqy untuk Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dalam kasus ini, polisi menangkap 1 pelaku, dan menyelamatkan 1 korban.

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya menangkap seorang wanita berinisial FB, 40 di Perumahan Niti Negara, Bengkong Sadai.


“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat terkait lokasi yang dijadikan tempat penampungan CPMI,” ujar Rizqy.

Rizqy menjelaskan, pelaku berperan sebagai perekrut dan mengurus keberangkatan korban. Rencananya, korban akan dipekerjakan di Malaysia.

Baca Juga: Pemko Tegur Adhi Karya Soal Kinerja Revitalisasi Masjid Agung Batam

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan mengirimkan CPMI ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi,” katanya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, mengatakan, pelaku sudah berada di Batam sejak Februari lalu.

“Korban diberangkatkan sampai sekarang karena terkendala dalam pengurusan paspor yang sampai sekarang belum selesai. Saat ini masih menunggu proses pembuatan paspor selesai,” kata Aris.

Baca Juga: Polisi RW Diminta Maksimalkan Tugas Melayani Masyarakat di Sekupang

Dari pengakuan korban kepada polisi, semua keberangkatannya ditanggung oleh pelaku. Nantinya, gaji korban selama di Malaysia akan dipotong sebagai ganti rugi dan upah pelaku.

Baca Juga: 10 Hari Satgas TPPO Polda Kepri Ungkap 14 Kasus dan Selamatkan 65 Korban PMI Ilegal

“Tersangka yang membiayai ongkos tiket CPMI dari daerah asal menuju Batam. Dia juga yang menguruskan paspor dan juga berkomunikasi dengan agensi yang ada di Malaysia,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Baca Juga

Update