Minggu, 1 Februari 2026

Polsek Bengkong Ringkus 4 Preman Pemalak di Seraya Atas

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap empat kawanan preman yang memalak di kawasan Seraya Atas. Tak hanya memalak, para pelaku juga mengeroyok Herman, salah seorang pengunjung.

Para pelaku yang ditangkap yakni Andreas Kiwan Blikololong, 24, Dominikus Gasa Kerong, 25, Andreas Nuba, 24, dan Hilarius Lomario Lusi Langodai, 23.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapatkan laporan dari korban. Korban dipalak dan dikeroyok pada Jumat (14/2) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Status Dinaikkan ke Penyidikan, Pembalap Liar Menewaskan Driver Ojol Wanita

“Saat itu korban sedang nongkrong bersama temannya. Dan dihampiri pelaku,” ujarnya.

Marihot menambahkan kedatangan pelaku tersebut untuk meminta sejumlah uang. Namun korban menolak hingga terjadi keributan.

“Korban melawan dan terjadi keributan. Pelaku kemudian pergi dan kembali lagi menghampiri korban,” katanya.

Saat kembali tersebut pelaku langsung menghantam korban menggunakan kursi plastik dan melayangkan batu ke arah kepala. Akibatnya, korban terjatuh dan terluka di bagian kepala.

“Sampai sore ini kita masih melakukan pengembangan, dan sudah menangkap empat pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga: Warga Resah, Balap Liar di Depan Shangrila Kian Marak

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah beberapa kali memalak pengunjung kawasan tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kemungkinan pemalakan dilakukan lebih dari sekali,” tegasnya.

Dengan adanya kejadian ini, Marihot mengimbau masyarakat yang mengalami perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan preman untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

“Tidak boleh ada premanisme di Kota Batam. Kalau ada masyarakat yang mengalami segera laporkan, akan langsung kami tindak,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update