Senin, 23 Februari 2026

Polsek Bengkong Tangkap Pria yang Merudapaksa Remaja 14 Tahun

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris menangkap DWK dikosannya. Foto: Rizqy untuk Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap pria berinsial DWK, Selasa (20/6/2023). Pria 30 tahun ini diketahui melakukan tindak asusila terhadap remaja 14 tahun di kosannya di Bengkong Kolam.

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan ibu korban. Dimana korban berinisial A sempat tidak pulang ke rumah selama semalam.

“Ibunya melapor. Karena mendapat informasi bahwa anaknya pergi bersama dengan seorang pria dewasa,” ujar Rizqy.

Baca Juga: 3 Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Jalan Tanjung Riau

Dari pengakuan korban, pelaku membujuknya dan membawanya jalan-jalan menuju Mall Botania 2 (MB2). Kemudian pelaku membelikan korban sejumlah pakaian dan sepatu baru.

“Dari MB2 itu pelaku mengajak korban ke kosannya. Kemudian disetubuhi,” kata Rizqy.

Kepada polisi, pelaku mengaku mengenal korban dari media sosial (medsos) Tiktok. Pelaku mengaku bekerja sebagai editor video.

Baca Juga: Bocah 8 Tahun Nyaris Meregang Nyawa Saat Berenang

“Dari kasus ini, kita juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan pelaku,” ungkapnya.

Atas kejadian inu Rizqy mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan memperhatikan lagi setiap kegiatan anak-anak saat berada di luar rumah.

Baca Juga: Cerita Korban Kebakaran di Tanjungpantun, Api Disiram Malah Makin Besar

“Peran orang tua sangat penting dalam menjaga maupun melakukan pengawasan lebih aktif dan intens. Kejahatan seperti ini tidak hanya terjadi di luar lingkup keluarga, tetapi juga bisa terjadi didalam lingkup internal keluarga,” tutupnya.(*)

SALAM RAMADAN