Senin, 2 Desember 2024

Polsek Bengkong Tindak Praktik Judi Online

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Jawapos.com

batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menindak praktik judi online dengan menggunakan aplikasi High Domino, Selasa (2/5) dini hari. Perjudian ini berlangsung di Konter Danish Ponsel Bengkong Indah.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan 3 orang yang terdiri dari bandar, karyawan, dan pemain. Serta barang bukti berupa 3 unit ponsel dan uang tunai jutaan Rupiah.


Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan, penindakan ini berdasarkan informasi masyarakat. Dimana konter tersebut memperjual belikan chip High Domino.

Baca Juga: Pelni Batam Layani 33.920 Penumpang saat Mudik Lebaran

Diketahui, dalam perjudian ini, pemilik atau bandar menjual chip 1 B (billion) seharga Rp 65 ribu, dan membelinya atau menerima bongkaran chip Rp 60 ribu.

“Ada selisih harga antara membeli dan menjual. Dari situ pemiliknya mengambil keuntungan,” ujar Rizqy.

Dari pengakuan bandar, konter tersebut dalam sehari memperjual belikan puluhan B. Atau nilai transaksi mencapai Rp 1 juta.

“Pengakuan pemilik kios atau bandar baru menyediakan chip ini,” kata Rizqy.(Slot dadu)

Baca Juga: Polda Kepri Bongkar Modus Joki Daftar IMEI iPhone di Lucky Plaza 

Dengan temuan ini, Rizqy mengimbau pelaku usaha atau konter untuk tidak menyediakan praktik perjudian atau transaksi chip. Sebab, perbuatan tersebut dapat dipidana.

Atas perbuatannya, pelaku dijeat pasal 303 ayat (1) sub 1e, 2e jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(Slotdadu)

Reporter: Yofi Yuhendri

 

spot_img

Update