
batampos – Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang mengamankan seorang perempuan yang diduga pelaku tindak pidana perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI), Rabu (21/9/2022) lalu.
Dari pers rilis yang diterima Batam Pos, PMI ini diamankan sekira pukul 15.30 Wib oleh unit Reskrim Polsek KKP yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipti Agusapriadi Lubis.
“PMI ini diamankan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Atas nama korban Sa. Sementara tersangka IP,” ujar Kaposlek KKP, AKP Awal Harahap.
Ia menjelaskan, awal mula terungkanya pengungkapan PMI ini dari seorang pria ke pos polisi pelabuhan Internasioal Batam Centre dengan niat menumpang untuk mengisi daya telepon genggam miliknya.
Baca Juga: Polisi Kembali Menangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal
Setelah itu, petugas polisi pelabuhan langsung menanyakan mau kemana dan kenapa berada di sekitar pelabuhan Internasional Batam Center. Karena dicurigai sebagai PMI, petugas pos polisi pelabuhan melakukan pengecekan dan pria tersebut mengaku bernama Sa.
Dari Sa petugas mendapati satu lembar kertas yang menyatakan ditolak masuk ke Negara Malaysia. Selanjutnya Sa menelepon pengurusnya yang di Batam untuk menjemput kembali.
Baca Juga: Sebabkan 7 PMI Ilegal Meninggal, Dua Penyalur di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara
Setelah pengurus datang menjemput personel KKP langsung mengamankan IP dan Sa ke pos polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah itu, unit Reskrim Polsek KKP melakukan penangkapan terhadap IP. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangan korban dan dikuatkan dengan barang bukti.
Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti yang diamankan satu buah paspor atas nama Sa, satu lembar tiket kapal ferry atas nama Sa, satu lembar tiket pesawat atas nama Sa, KTP atas nama IP, satu unit handphone merk vivo warna silver, satu unit mobil xenia warna putih Nopol BP 1860 FE dan satu lembar surat Notis penolakan masuk ke Negara Malaysia Sahdan.
Reporter: Dalil Harahap



