
batampos – Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam kembali menggagalkan pengiriman 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Tidak hanya itu, polisi juga menangkap tiga orang pelaku yang diduga sebagai penyalur PMI ilegal ke luar negeri.
“Tiga orang orang tersangka yang kita amankan ini berdasarkan dua laporan polisi berbeda,” ujar Kapolsek KKP, AKP Awal Syaban Harahap, Selasa (27/12/2022).
Pada laporan pertama diamankan Ma dan Mi. Kedua tersangka diketahui merupakan ayah dan anak. Tersangka diamankan pada Sabtu (17/12) sekira pukul 05.50 WIB di Pelabuhan Ferry International Batam Center.
Baca Juga: Polsek Jemaja Temukan 8 Bungkus Narkotika di Dalam Jerigen
Ada enam orang calon PMI yang akan dikirimkan secara ilegal ke Singapura dan diduga akan diberangkatkan lagi melalui transportasi udara ke negara Kamboja dengan tujuan hendak bekerja.
“Kasus ini terungkap setelah kita melakukan lidik dengan Badan Intelijen Negara dan Bareskrim dan kedua tersangka juga karena sudah menjadi target operasi bareskrim,” tambah Awal.
Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti berupa satu unit kendaraan minibus dengan Nomor Polisi BP 1920 MQ, satu buah handphone android samsung galaxy A02S, enam buah paspor milik terduga korban calon PMI, enam buah tiket kapal ferry tujuan Singapura, dan satu buah kartu nama hotel tempat penginapan.
Baca Juga: Ini Penyebab Kapal Roro dari Batam ke Kualatungkal Dihentikan
Selanjutnya tersangka Mu diamankan di Pelabuhan Domestik Sekupang, Senin (26/12).
Ia diringkus saat hendak memberangkatkan empat orang laki-laki melalui pelabuhan Ferry Sekupang menuju Provinsi Riau (Bengkalis).
Selanjutnya ke empat calon PMI ini akan diberangkatkan lagi ke negara Malaysia dengan tujuan hendak bekerja.
“Pasal yang kita kenakan pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 K.U.H.Pidana, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” sebut Awal.
Baca Juga: Penumpang di Pelabuhan Batamcenter Membludak
Di Mapolsek KKP Batam, Mu mengaku baru pertama kali mengirim TKI ilegal ini. Pria 40 tahun itu juga hanya sebagai pengantar ke pelabuhan.
“Saya hanya ngantar dan belum juga dapat upah jasa pengantaran ini, ” ujarnya.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra



