Senin, 28 Oktober 2024

Polsek KKP Batam Ingatkan Calon PMI Pilih Agen Keberangkatan Resmi

Berita Terkait

spot_img
polsek kkp 2
Ilustrasi: Polsek KKP Batam melaksanakan pengamanan keberangkatan dua orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batuampar. Foto: Polsek KKP untuk Batam Pos

batampos – Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam melaksanakan pengamanan keberangkatan 4 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), PT. Defita Bersaudara di Pelabuhan Harbourbay Batam, Rabu (22/2). Nantinya, PMI itu akan bekerja di sejumlah perusahan formal di negeri jiran.

Pengamanan keberangkatan PMI ini dikawal langsung oleh Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, Spv Imigrasi Joni dan dua orang Kordinator P4MI Kota Batam Indra.

Kapolsek KKP Iptu Jaya Putra Tarigan mengatakan, seluruh PMI yang diberangkatkan telah menjalani seluruh proses yang dipersyaratkan oleh Undang-undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 beserta turunannya.

Baca Juga: Moge Diselundupkan dengan Balpres Masuk Batam

“Ya hari ini kita laksanakan lagi pengamanan keberangkatan PMI menuju Malaysia melalui Pelabuhan Harbourbay,” ujarnya, Rabu (22/2).

Diketahui, keempat orang pahlawan devisa itu diketahui berangkat dari Batam menuju Pelabuhan Stulang Laut, Johor, Malaysia menggunakan kapal Oceanna 16.

“Untuk perusahan tujuannya adalah PT. Wee Shir, PT. Meng Choon Agriculture dan PT. Darbif, Malaysia, ” terang Kapolsek.

Iptu Jaya menghimbau, WNI yang hendak bekerja ke luar negeri wajib mematuhi peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Di antaranya visa bekerja di negara tujuan dan dokumen pendukung seperti Rekomendasi dari Dinas terkait yang membidangi Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sudah Lama Beredar, Bos Rokok HD Rugikan Negara Miliaran Rupiah Tapi Belum Tersentuh Hukum

Selain itu pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan melalui kerja sama dengan intansi terkait, dan melakukan sosialisasi ke masyarakat agar memastikan bahwa agen keberangkatan PMI benar-benar resmi dan sesuai prosedural.

“Artinya harus melalui penyaluran yang resmi dan sekaligus pastikan perusahaan penyalur bekerjasama dengan BP2MI,” himbau Iptu Jaya. (*)

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update