Minggu, 10 November 2024

Polsek KKP Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal, 4 Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

spot_img

 

 

batampos – Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam kembali berhasil me-ngungkap kasus Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia, Selasa (7/2/2023). Polisi mengamankan empat orang pelaku yakni MD, 45; HP, 45; SR, 55; dan WL, 41.

F. Dalil Harahap/Batam Pos
Sejumlah tersangka berhasil diamankan Polsek KKP Polresta Barelang saat jumpa pers penangkapan PMI ilegal di Mapolsek KKP, Sekupang, Selasa (7/2/2023).

Kapolsek KKP Iptu Jaya Putra Tarigan mengatakan, empat pelaku yang diamankan berdasarkan dua laporan polisi berbeda. ”Empat tersangka yang kami amankan dari dua LP (laporan polisi). Sementara korbannya ada 10 orang,” ujarnya saat press rilis di Mapolsek KKP Batam di Sekupang, Selasa (7/2).

Iptu Jaya menerangkan, tempat kejadian perkara di Pelabuhan Ferry International Harbourbay, Batuampar, Senin (30/1). Saat itu, Unit Reskrim Polsek KKP mendapat informasi dari masyarakat terkait giat pemberangkatan PMI ilegal.

Selanjutnya, Reskrim Polsek KKP melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan satu orang pria tersangka MD, diduga sebagai pengurus dalam pemberangkatan calon PMI ke Malaysia. ”Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka MD, tim kembali mengamankan satu orang pelaku lain beserta tujuh orang korban di salah satu TKP yang diduga penampungan,” tambahnya.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa orang yang melakukan perek-rutan terhadap 7 orang korban tersebut adalah F (DPO) warga negara Indonesia yang berada di Malaysia. Diketahui, F menyerahkan calon PMI kepada tersangka HP selaku kordinator penampung di Sungai Jodoh. Kemudian, tersangka HP menyerahkan kembali calon PMI ini kepada tersangka MD untuk dibantu keberangkatannya.

”Untuk memuluskan langkahnya, MD meminta tolong kepada tersangka SR agar dipermudah dalam pengiriman calon PMI ilegal tujuan Malaysia. Jadi, tersangka SR ini mantan kapten kapal,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Kapolsek, pada laporan polisi kedua, dari hasil pengembangan terhadap perkara sebelumnya Reskrim Polsek KKP kembali menemukan peristiwa pidana, dengan menemukan satu orang tersangka yang baru saja membelikan tiket untuk korban. Yakni WL, perempuan, warga Tiban Taman Sari, Sekupang, Sabtu (4/2).

”Tersangka WL, diamankan saat bersama satu korbannya di salah satu kafe di Pelabuhan Harbour Bay. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku diketahui masih ada satu korban lainnya yang berada di mobil Honda Brio Satya warna hitam, setelah kami cek dan benar ada satu korban lainnya,” terang Jaya.

Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan di Perumahan Taman Sari Hijau (diduga tempat penampungan). Di sana petugas menemukan satu orang korban lainnya akan diberangkatkan ke luar negeri.

”Selanjutnya WL beserta tgia orang korban asal Nusa Tenggara Barat tersebut dibawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Batam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Adapun motif WL, lanjutnya, memberangkatkan korban ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay dan menyediakan tempat tinggal di Sekupang sebelum diberangkatkan.

Sementara pelaku MD, diketahui, memberangkatkan calon PMI ilegal ke Malaysia melalu Pelabuhan Feri Internasional Harbourbay secara bertahap dengan tempat penampungan rumah kos yang sudah disediakan di wilayah Jodoh.

”Empat tersangka ini mempunyai peran masing-masing dan besaran fee (uang) yang diterima berbeda-beda. Total satu PMI yang dikutip sekitar Rp 12 juta. Kapten kapal ini kebagian Rp 600 ribu per orang,” sebutnya.

Besaran uang yang dipungut dari PMI sudah termasuk biaya pembuatan paspor. PMI yang didatangkan dari kampung ditampung di Batam kemudian dikirim ke Malaysia melalui perantaraan SR.

”Pelaku trafficking ini berjaringan. Mulai dari yang merekrut sampai yang menjemput di Malaysia,” bebernya.

Para pelaku dijerat Pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017  Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara itu, di Polsek KKP, SR, mantan kapten kapal mengaku hanya mendapat upah dari korbannya sebesar Rp 300 ribu per kepala. Ia mengaku sudah beberapa kali membawa PMI nonprosedural ke luar negeri.

”Awalnya saya hanya membantu mereka. Baru dua bulan ini pak, dari setiap kepala saya terima Rp 300 ribu,” ujar SR.

 

Kawal Keberangkatan 6 PMI ke Malaysia

Selain menangkap pelaku pengiriman PMI ilegal, KKP Batam juga mendukung pemberangkatab PMI yang memenuhi aturan atau perosedural. Buktinya, KKP melaksanakan pengamanan keberangkatan lima orang PMI ke Malaysia melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), PT Trias Insan Madani di Pelabuhan Harbourbay Batam, Selasa (7/2). Mereka akan bekerja pada sektor formal di Malaysia.

Pemberangkatan PMI ini dikawal langsung polisi dari KKP Batam, Spv Imigrasi Asri dan dua orang koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Batam Indra dan Devani.

Kapolsek KKP Iptu Jaya Putra Tarigan mengatakan, seluruh PMI yang diberangkatkan telah menjalani seluruh proses yang dipersyaratkan oleh UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 beserta turunannya. ”Ya hari ini kita laksanakan pengamanan keberangkatan PMI menuju Malaysia melalui Pelabuhan Harbourbay,” ujarnya.

Diketahui, kelima pahlawan devisa itu diketahui berangkat dari Batam menuju Pelabuhan Stulang Laut, Johor, Malaysia, menggunakan kapal Oceanna 16. Mereka terdiri dari empat orang perempuan dan satu laki-laki.

”Untuk perusahaan tujuannya adalah PT ASJ Components (M) SDN. BHD. -Malaysia dan PT CNK Building Construction SDN BHD. – Malaysia,” terang Kapolsek.

Jaya mengimbau WNI yang hendak bekerja ke luar negeri wajib mematuhi peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri. Sesuai dengan UUNomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Di antaranya visa bekerja di negara tujuan dan dokumen pendukung seperti rekomendasi dari Dinas terkait yang membidangi Ketenagakerjaan.

Selain itu, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan melalui kerja sama dengan intansi terkait, dan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Tujuannya untuk memastikan bahwa agen keberangkatan PMI benar-benar resmi dan sesuai prosedural.

”Artinya harus melalui penyaluran yang resmi dan sekaligus pastikan perusahaan penyalur bekerja sama dengan BP2MI,” pinta Iptu Jaya. (*)

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra / Eusebius Sara

spot_img

Update