Sabtu, 17 Januari 2026

Polsek KKP Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Sya’ban Harahap (tengah) bersama Kasi Humas Polresta Barelang (kiri) memperlihatkan barang bukti yang diamankan dalam kasus pengiriman PMI Ilegal. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) menggagalkan pengiriman empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal. Mereka dikirim ke Malaysa melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

Terbongkarnya sindikat pengiriman PMI Ilegal ini berawal saat seorang korban inisial S Pria datang ke Pos Polisi pelabuhan Batam Center dengan niat menumpang ngecas Handphone, Rabu (21/9) lalu.

Petugas yang mencurigai pria tersebut merupakan pelaku PMI, dilakukan introgasi dan mengecek terhadap dokumen yang dibawa. Hasilnya didapati 1 lembar kertas yang menyatakan ditolak masuk ke negera Malaysia.

“Korban S menyampaikan bahwa ia akan pergi ke Malaysia untuk bekerja dan semua kebutuhan proses keberangkatan selama di penampungan Batam di urus oleh Pelaku IP,” ujar Kapolsek KKP Batam, AKP Awal Sya’ban Harahap, saat Konferensi pers, Kamis (29/9/2022).

Selanjutnya TKP kedua di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre (28/9), korban yang berhasil di amankan sebanyak tiga orang, dan pelaku yang berhasil di amankan berinisial J (39 Tahun).

“Kasus kedua berperan memberikan fasilitas penampungan PMI ilegal dan memberikan fasilitas paspor dan memberangkatkan korban melalui Pelabuhan ferry international Batam Centre menuju Negara Malaysia,” tambah Kapolsek.

Dari kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil xenia, sejumlah paspor, tiket pesawat, tiket kapal tujuan Malaysia, handphone, kartu ATM, serta KTP.

Sementara itu dua orang terduga pelaku tindak pidana pengiriman PMI Ilegal yang diamankan yakni perempuan inisial IP, 48 di pelabuhan Ferry Batam Centre dan inisial J, 39 Laki-laki diamankan polisi di Halte Masjid raya Batam Centre.

“Keduanya diamankan di lokasi berbeda mereka bekerja terpisah tidak saling kenal,” ujar Kapolsek.

AKP Awal menambahkan, keterangan terduga pelaku IP berperan membantu mengurus memberangkatkan dan menyediakan semua kebutuhan korban selama berada di penampungan.

“Rumahnya sendiri dijadikan penampungan, sebelum berangkat ke Malaysia ditampung sehari,” jelas Kapolsek KKP

Dijelaskannya menurut pengakuan para pelaku mendapatkan keuntungan berbeda beda mulai Rp. 300 ribu hingga Rp. 700 ribu per calon PMI.

“Saya hanya mendapat Rp 300 ribu pak untuk satu orang, mereka diinapkan di rumah saya,” ungkap IP dihadapan Kapolsek

Diketahui calon korban PMI ilegal harus menyiapkan uang sebesar Rp. 7.000.000- perorang Calon PMI.

Harga tersebut termasuk seluruh kebutuhan keberangkatan calon PMI Ilegal dari mulai perekrutan, pembuatan paspor, tiket pesawat dan ferry hingga keberangkatan menuju negara Malaysia.

Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk berhati hati dan tidak terpengaruh mendapat gaji besar di Negara Malaysia. Pilih dengan cara resmi, banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara Ilegal.

“Dan saya ingatkan jika ingin bekerja di luar negeri harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena didalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap PMI,” pungkasnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update