Minggu, 10 November 2024

Polsek KKP Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, 4 Pelaku Diamankan

Berita Terkait

spot_img
Pelaku pengiriman PMI secara ilegal yang diamankan polisi

batampos – Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia, Selasa (7/2). Polisi mengamankan empat orang pelaku yakni MD, 45, HP, 45, SR, 55 dan WL, 41.

Kapolsek KKP Iptu Jaya Putra Tarigan mengatakan, empat pelaku yang diamankan ini berdasarkan dua laporan polisi (LP) berbeda. Dalam dua laporan ini terdapat 10 orang korban yang akan dikirim ke Malaysia secara non prosedural (ilegal).

“Empat tersangka yang kita amankan dari dua LP (laporan polisi). Sementara korbannya ada 10 orang, ” ujarnya saat press rilis di Mapolsek KKP Batam di Sekupang, Selasa (7/2).

Baca Juga: Wali Kota Batam Lelang Tiga Jabatan Kepala Dinas

Iptu Jaya menerangkan, tempat kejadian perkara di Pelabuhan Ferry International Harbourbay Batuampar, Senin (30/1). Unit Reskrim Polsek KKP mendapat informasi dari masyarakat terkait giat pemberangkatan PMI ilegal. Selanjutnya, Reskrim Polsek KKP melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan satu orang pria tersangka MD, diduga sebagai pengurus dalam pemberangkatan calon PMI ke Malaysia.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka MD, tim kembali mengamankan satu orang pelaku lain beserta tujuh orang korban di salah satu TKP yang diduga penampungan,” tambahnya.

Kemudian dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa orang yang melakukan perekrutan terhadap 7 orang korban tersebut adalah F (DPO) warga negara Indonesia yang berada di Malaysia). Diketahui, F ini menyerahkan calon PMI kepada tersangka HP selaku kordinator penampung di Sungai Jodoh. Kemudian Tersangka HP menyerahkan kembali calon PMI ini kepada tersangka MD untuk dibantu keberangkatannya.

“Dalam memuluskan langkahnya MD meminta tolong kepada tersangka SR agar dipermudah dalam pengiriman calon PMI tujuan Malaysia. Jadi tersangka SR ini mantan kapten kapal, ” jelasnya.

Baca Juga: Kapolsek KKP Kawal Keberangkatan PMI ke Malaysia

Selanjutnya, kata Kapolsek, pada laporan polisi kedua, dari hasil pengembangan terhadap perkara sebelumnya reskrim Polsek KKP kembali menemukan peristiwa pidana, dengan menemukan satu orang tersangka yang baru saja membelikan tiket untuk korban. Satu orang pelaku perempuan WL warga Tiban Taman Sari, Sekupang, diamankan, Sabtu (4/2).

“Tersangka WL, diamankan saat bersama satu korbannya di salah satu cafe di Pelabuhan Harbour Bay. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku diketahui masih ada satu korban lainnya yang berada di mobil Honda Brio Satya warna hitam, setelah kita cek dan benar ada satu korban lainnya, ” terang Iptu Jaya.

Kemudian tidak berhenti disitu saja, reskrim melakukan pengembangan dalam upaya pencarian terhadap korban lain di salah satu perumahan di Perumahan Taman Sari Hijau (diduga tempat penampungan). Di sana petugas menemukan satu orang korban lainnya akan diberangkatkan ke luar negeri.

“Selanjutnya WL beserta 3 orang korban asal Nusa Tenggara Barat tersebut di bawa ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Batam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” tambahnya.

Baca Juga: Ancaman Kamtibmas Mengadang, Kapolda Kepri Beri Arahan ke Personel Satbrimob

Adapun motif WL ini adalah memberangkatkan korban atau calon PMI ilegal ke negara Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay dan menyediakan tempat tinggal di daerah Sekupang sebelum calon PMI ilegal di berangkatkan. Sementara pelaku MD, diketahui, memberangkatkan korban atau calon PMI ilegal ke negara Malaysia melalu Pelabuhan Ferry International Harbourbay secara bertahap dengan tempat penampungan rumah kos kosan yang sudah disediakan di wilayah Jodoh.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, ” pungkasnya.

Di Polsek KKP, SR mantan kapten kapal mengaku mendapat upah dari korbannya sebesar Rp 300 ribu per kepala. Ia mengaku sudah beberapa kali membawa PMI nonprosedural ini ke luar negeri.

“Awalnya saya hanya membantu mereka. Baru dua bulan ini pak, dari setiap kepala saya terima Rp 300 ribu, ” ujar SR. (*)

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update