Sabtu, 20 April 2024
spot_img

Polsek KKP Kawal Keberangkatan 30 PMI ke Luar Negeri

Berita Terkait

spot_img
IMG 20230327 WA0011 e1679906985422
Sebanyak 30 PMI berangkat ke luar negeri melalui Pelabuhan Harbourbay, Batam, Senin (27/3).

batampos – Sebanyak 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) berangkat ke luar negeri melalui Pelabuhan Harbourbay, Kota Batam, Senin (27/3). Keberangkatan pekerja migran tersebut mendapat pengawalan langsung dari Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Kota Batam serta sejumlah instansi lainnya.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam (KKP) Batam Iptu Jaya Putra Tarigan mengatakan, seluruh PMI yang diberangkatkan ini telah menjalani seluruh proses yang dipersyaratkan oleh Undang-undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nomor 18 Tahun 2017 beserta turunan undang-undangnya.

“Ada 30 PMI yang telah melengkapi atau sesuai prosedural yang akan berangkat dari Pelabuhan Habourbay menggunakan MV. Dolphin 1 menuju Pelabuhan Stulang Laut, Johor, Malaysia,” ungkap Kapolsek di Pelabuhan Habourbay.

Baca Juga: 139 Relawan Covid-19 RSKI Galang Mengadu ke Presiden Jokowi

Menurutnya, keberangkatan pahlawan devisa negara ini turut dikawal oleh Spv Imigrasi Joni Marten, Kabid Pembinaan dan Perluasan Disnaker Israwira, Kordinator P4MI Kota Batam Indra, Kawilker KSOP Harbourbay Deny Cahyadi, Wakapolsek KKP Batam Iptu Alfajri serta Kapospol Pelabuhan Habourbay.

“Ada dua perusahaan pengirim PMI ini yakni PT Tenaga Sejahtera Wiraswasta dan PT Jafa Indo Corpora, ” ucapnya.

Adapun perusahaan tujuan diantaranya, PT Temasek Raya, PT Endau Bio Farma, PT Enviro Farm, PT Dominant Estate, PT Sdian Hup Farming, PT Unni Cordial Builder dan PT Wips Bussines System. Semua perusahaan ini berada di Malaysia.

“Kita tidak bosan dan berhenti untuk menghimbau agar PMI yang ingin bekerja ke luar negeri untuk memastikan perusahaannya itu resmi dan memiliki dokumen yang lengkap. Paling penting jangan mudah tergiur bujuk rayu dan iming gaji besar dengan pekerjaan yang bagus,” himbau Kapolsek.

Baca Juga: BPOM Batam Uji Cepat Makanan di Bazar Ramadan, Ini Hasilnya

Selain itu Kapolsek mengingatkan, WNI yang hendak bekerja ke luar negeri wajib mematuhi peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Di antaranya visa bekerja di negara tujuan serta melengkapi dokumen pendukung seperti rekomendasi dari dinas terkait yang membidangi Ketenagakerjaan.

“Pekerja luar negeri harus melalui prosedur yang benar, yaitu berangkat dengan memakai visa kerja. Jangan mudah percaya dengan iming gaji tinggi tanpa minta kualifikasi, ” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update