batampos – Kepolisian Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah apotek dan toko penjualan obat-obatan yang berada di Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar, Sabtu (22/10/2022).
Kapolsek KKP AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan, pihaknya juga memberikan imbauan dan pengecekan di toko obat di kawasan tersebut guna menindaklanjuti edaran Kementerian Kesehatan terkait penghentian sementara penjualan obat sirop di seluruh apotek di tanah air.
“Kita memberikan imbauan kepada petugas Apotek untuk tidak menjual dan memisahkan obat jenis Paracetamol (Sirop) dan kita ingin memastikan obat jenis sirup yang dilarang tidak lagi diperjualbelikan” ujarnya.
Baca Juga:Â Enam Anak di Kepri Meninggal Dunia Karena Gagal Ginjal Akut
Pihaknya juga mendata obat jenis sirop yang sudah tidak boleh dijual.
“Hasil kegiatan dari di Apotek yang dilakukan pengecekan didapati jumlah obat jenis paracetamol yang sudah pisahkan (Ttdak dijual) 120 Pcs di Apotik Guardian) dan 65 Pcs di Apotik Vitka Farma,” bebernya.
Seperti diketahui, BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
Baca Juga:Â Penyelundup Barang Ilegal Kerap Kabur, Ini Kata Bea Cukai Batam
Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.
Kemenkes RI juga telah mengeluarkan larangan penghentian sementara penjualan obat sirup pada anak ini tertuang pada surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Pada poin delapannya menyebutkan, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra