batampos – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap seorang pedofilia berinisial AA. Dalam sepekan, pria 22 tahun ini sudah mencabuli 2 orang anak yang berstatus pelajar.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian, mengatakan aksi pelaku terkuak dari laporan salah satu orangtua korban. Saat itu, korban menceritakan kepada orangtuanya sudah dicabuli pelaku.
“Korban mengaku sudah dicabuli dan mengenal pelaku dari sosial media (sosmed) Instagram,” ujar Yudi.
Pelaku ditangkap polisi di hotel kawasan Komplek Ruko Jeni Prima, Penuin pada pertengahan bulan ini. Di lokasi, polisi juga menemukan pelaku tengah bersama anak di bawah umur lainnya.
Baca Juga:Â Buruh Sampaikan Tuntutan, Walikota Upayakan Hak Pekerja di Batam Terealisasi
“Dari keterangan pihak hotel bahwa pelaku sering menginap di hotel tersebut. Dan setiap menginap selalu berganti-ganti pasangan wanita,” katanya.
Yudi menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Diduga, pelaku sudah banyak melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Untuk jumlah korban masih kita dalami, dan pelaku tengah menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Dinkes: ISPA dan Tekanan Darah Tinggi Terbanyak Sesudah Lebaran
Dengan kejadian ini, Yudi mengimbau para orangtua untuk meningkatkan pengawasan kepada anaknya. Serta mengontrol anak dalam penggunaan sosmed.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri