Sabtu, 21 September 2024

Polsek Lubukbaja Tangkap Pencuri di Perumahan Marina Park

Berita Terkait

spot_img
pencuri
MS pelaku pencurian yang ditangkap Polsek Lubukbaja. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap MS, pencuri barang di dalam mobil. Pria 35 tahun ini menggasak 1 unit smartphone tablet dari mobil parkir di kawasan Perumahan Marina Park.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian, mengatakan, pencurian tersebut dilakukan pelaku pada awal April lalu. Pelaku sempat menjadi buron selama sebulan.



“Kita menerima laporan awal bulan lalu. Hampir selama sebulan kita melakukan penyelidikan,” ujar Yudi.

Baca Juga: 475 Warga Batam Mudik Gratis Dengan Kapal Roro

Yudi menjelaskan, pelaku menggasak barang korban yang diletakkan di kursi belakang mobil. Saat itu, korban memarkirkan mobil di depan rumahnya.

“Korban memarkirkan mobil dan masuk ke dalam rumah sebentar. Pintu mobil tidak dikunci,” katanya.

Kepada polisi, MS mengaku mencuri karena memiliki kesempatan. Saat itu, ia melihat korban berlari ke dalam rumah tanpa mengunci pintu mobil.

“Pengakuan pelaku baru pertama kali karena ada kesempatan,” ungkap Yudi.

Baca Juga: Singapura Hentikan Impor Babi Dari Kota Batam

Dengan kejadian ini, Yudi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil serta di jok motor.

“Jangan tinggalkan walaupun sebentar. Tetap waspada,” tutupnya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update