Minggu, 22 Februari 2026

Polsek Nongsa Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Satu Masih Remaja

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – Unit Reskrim Polsek Nongsa membekuk dua orang pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor). Pelaku diamankan di dua lokasi terpisah, MR, 21, merupakan residivis diringkus di Kampung Nanas Teluk Bakau, Nongsa, sementara MF, 15, diringkus di Kampung Melayu, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Jumat lalu.

“Pelaku mengakui perbuatan telah melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama dua orang rekannya yaitu dengan cara di dorong dan mematahkan stang motor tersebut,”ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung, Selasa, (27/6).

Ia menjelaskan kronologis kejadian pencurian motor berdasarkan laporan korban. Peristiwa terjadi Rabu 21 Juni lalu. Sekitar pukul 23.30 Wib, korban tiba di rumah kakak angkatnya yang beralamat di Kampung Tengah Batu Besar, Nongsa.

Baca Juga: Taksi Online Sudah Bisa Jemput Penumpang di Bandara Hang Nadim, Di Sini Titik Jemputnya

“Korban memarkir sepeda motornya di teras rumah dalam keadaan kunci kontak dan stang dikunci. Lalu pada saat hendak keluar rumah ia terkejut karena melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi di teras rumah,” ujarnya.

Kemudian di hari yang sama, Rabu 21 Juni pada 20.00 WIB, korban lainnya memarkirkan kendaraan di teras rumah dalam kondisi motor dikunci stang.

“Korban beristirahat ke dalam rumah, kemudian ia menyadari motornya telah hilang saat keluar rumah,” ujarnya.

Usai mendapatkan laporan masyrakat, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan. Kemudian dari informasi di lapangan dan rekaman CCTV, polisi mendapat informasi tentang keberadaan diduga pelaku curanmor.

Baca Juga: Pegawai Imigrasi Batam Ditemukan Tewas Dengan Mulut Berbuih

Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penangkapan terhadap satu orang yang diduga pelaku curanmor, MR,21.

Setelah mendapat keterangan dari pelaku, selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur, MF. Sementara satu orang lainnya masih status DPO.

“Salah satu pelaku yakni MR mencoba melakukan perlawanan sehingga tim opsnal melakukan tindakan tegas terukur untuk pelaku,” ujarnya.

Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Nongsa guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

SALAM RAMADAN