Selasa, 1 Oktober 2024

Polsek Nongsa Bekuk Pelaku Kekerasaan Seksual Dibawah Umur, Pelakunya Ayah Angkat Korban

Berita Terkait

spot_img

 

 



batampos – Polsek Nongsa mengungkap kekerasan seksual (pencabulan) terhadap anak dibawah umur, kali ini pelaku merupakan ayah angkat dari korban yang beralamat di Kampung Teluk Bakau, Nongsa.

tsk
F. Polsek Nongsa
Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Korban diketahui masih berusia 10 tahun, pelaku H,45, dibekuk oleh tim Opsnal Polsek Nongsa saat berada kawasan Perumahan Marcelia, Batamkota.

“Pelaku telah kami amankan pada Sabtu, malam (8/7) lalu oleh tim Opsnasl Reskrim Polsek Nongsa setelah dilakukan pengejaran, dimana pelaku ialah ayah angkat dari korban,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung, Selasa (11/7).

Fian menjelaskan, peristiwa ini terungkap ketika korban menyampaikan ke pihak RW setempat sebagai pelapor bahwa korban telah dilecehkan dan serta dari pengakuan korban, pelaku dengan teganya melakukan hubungan badan terhadapnya dan diketahui pula pelaku ini menyetubui korban di dalam kamar pelaku.

“Saat menceritakan perbuatan bejat ayah angkatnya, korban diancam tidak boleh menceritakan ke siapapun dengan nada yang tinggi,” terang Kapolsek.

Atas tindak tercela oleh ayah angkatnya , korban mengalami trauma dan merasakan rasa sakit dibagian alat vital. Setelah menerima laporan dan dari hasil visum et repertum dari pihak korban tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penyidikan dan diketahui keberadaan pelaku di kawasan perumahan Marcelia.

“Usai mendeteksi keberadaan pelaku, tim opsnal langsung membekuk pelaku yang tidak berkutik. Pada saat pemeriksaan( introgasi) diakuinya ia telah melakukan perbuatan tersebut kepada anak angkatnya selama tiga bulan terakhir,” ujarnya.

Pelaku kini telah ditahan di Polsek Nongsa bersama barang bukti yakni satu helai baju kaos lengan pendek, 1 helai celana panjang

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (1) (2)(3) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar,” tutupnya.

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update