batampos – Polsek Nongsa terus memberi perhatian pada kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah berinisal H, 45, terhadap anak angkatnya yang masih berusia 10 tahun di Nongsa, Batam.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah menyebut, kondisi korban masih dalam pemulihan karena mengalami trauma akibat perbuatan bejat pelaku.
“Kita tetap dampingi korban dalam proses pemulihan trauma. Semoga bisa membaik,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengupayakan kedatangan ibu kandung korban ibu kandung yang diketahui berada di Lampung. Keberadaan ibu korban diketahui setelah pencarian keberadaannya dan Polsek Nongsa telah menjalin komunikasi dengan bersangkutan.
“Rencana ya dalam minggu ini akan hadir di Polsek Nongsa dan akan kita periksa untuk kebenarannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Rabu (12/7).
Baca Juga:Â Polsek Nongsa Bekuk Pelaku Kekerasaan Seksual Dibawah Umur, Pelakunya Ayah Angkat Korban
Korban diketahui tidak mengenyam pendidikan. Sementara pelaku bekerja serabutan. Dari pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan tersebut sudah sejak tiga bulan terakhir saat pagi hari.
Perilaku bejat sang ayah terbongkar usai korban melaporkan kejadian itu kepada RW setempat.
“Korban datang ke rumah Pak RW, lalu menceritakan kalau orang tua angkatnya telah melakukan pelecehan dan memerkosanya,” ujarnya.
Ardiansyah menjelaskan, pelaku kerap mengancam mengancam korban dengan nada tinggi dan memintanya untuk tutup mulut.
“Korban ini hampir setiap pagi disetubuhi pelaku di dalam kamar rumah pelaku,” jelasnya.
Baca Juga: Korban Rudapaksa di Batam Meninggal Dunia
Pelaku dibekuk tim opsnal Polsek Nongsa ketika terdeteksi berada di kawasan perumahan di Batamkota. Kini pelaku telah ditahan di Polsek Nongsa bersama barang bukti yakni satu helai baju kaos lengan pendek dan satu helai celana panjang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) (2)(3) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana