Minggu, 22 September 2024

Polsek Nongsa Periksa Intensif Oknum ASN Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 3 Anak Kandungnya

Berita Terkait

spot_img
polsek nongsa
IA, oknum ASN Kota Batam ditangkap unit Reskrim Poldak Nongsa karena mencabuli tiga anak kandungnya. Foto: Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Polsek Nongsa saat ini masih mendalami dan melakukan penyidikan lanjut serta pemeriksaan intensif terhadap IA, 39, pelaku pelecehan seksual yang korbannya tiga anak kandungnya sendiri dan masih di bawah umur.

IA pun diketahui saat ini sudah di diberhentikan sementara sebagai Apatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemko Batam.



“Berdasarkan penyidikan belum ada temuan korban lainnya, artinya korban dari pencabulan dari pelaku masih tiga orang di mana itu adalah anak kandung dari pelaku tersebut,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung, saat di hubungi, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Disperindag Batam Pastikan Penyaluran Gas Melon Aman

Kapolsek menambahkan, perilaku pelecehan seksual dari pelaku yang menyimpang sejauh ini belum ada uji psikologis terhadap pelaku. Namun kemungkinan akan dilakukan, sampai saat ini Polsek Nongsa masih menangani laporan dari pihak korban untuk tindak lanjut kedepannya.

“Saat ini masih dalam penyidikan terhadap pelaku, dan proses menangani laporan dari korban. Kemungkinan nanti akan dilakukan uji psikologis terhadap pelaku,” sebutnya.

Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang pelaku yakni ayah dari ketiga korban pelecehan seksual di Kabil, Nongsa beberapa waktu lalu. Ketiga anak kandungnya jadi korban yang masih berusia 8 , 6 dan 4 tahun.

Baca Juga: Begini Suasana di Kampung Aceh Pasca Digerebek Tim Gabungan

“Ketiga anaknya jadi korban, ada disodomi, sedangkan dua lainnya alat kelaminnya dipegang-pegang,” ujar Kapolsek.
.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dengan hasil visum et repertum milik korban yang menunjukkan terdapat luka pada bagian dubur. Pelaku di amankan dari kediaman pelaku di Kabil , pada Jumat (10/3/2023), lalu.

“Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu selepas mengantar anaknya pergi sekolah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jucto, Pasal 81 Ayat 2 Juncto, Pasal 76 B UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update