Selasa, 19 November 2024

Polsek Nongsa Ringkus Penampung PMI Ilegal

Berita Terkait

spot_img
Warga inisial MM yang ditangkap di kediamannya di Sambau, Nongsa, atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). F.Polsek Nongsa

batampos – Polsek Nonga meringkus seorang warga inisial MM, 47, di kediamannya di Sambau, Nongsa, atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia diduga menampung enam orang calon Pakerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang akan berangkatkan ke Malaysia.

“Kita dari tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa telah meringkus pelaku pada Sabtu lalu di Bida Asri III, Sambau,Nongsa. Dimana kita amankan 6 orang calon PMI di dua tempat yang berbeda. Korban ini berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujar Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, Selasa (20/6).


Ardiansyah menyampaikan, usai mendapatkan informasi dari masyarakat Opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan di rumah kontrakan di Bida Asri III, Sambau, Nongsa.

Baca Juga: Terungkap, Dari Sini Para Perampok Pengusaha Money Changer di Batam Mendapatkan Atribut Kepolisian

“Kita periksa pelaku dan didapat informasi adanya calon PMI yang ditempatkan pada sebuah kos-kosan di Belian, Batamkota. Lalu kita amankan empat PMI yang akan dikirim ke Malaysia di lokasi tersebut,” ujarnya.

Usai melakukan pengembangan terhadap pelaku, didapatkan lokasi penampungan PMI ilegal di Lubukbaja tepatnya Hotel Pelita Pendowo 5, Kampung Utama, Lubukbaja.

“Dan kita telah amankan dua orang perempuan calon PMI di kamar Hotel Pelita 103,” jelasnya.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa para korban dijanjikan untuk bekerja di perkebunan dan asisten rumah tangga di Malaysia. Dari korban pula pelaku mendapatkan keuntungan per orang Rp 3,5 juta.

“Pelaku sudah mendapatkan keuntungan dari dua korban dan dari empat korban lagi sudah ada yang membayar Rp 2,5 juta,” terangnya.

Baca Juga: Kasus Pejabat BP Batam Rudapaksa Anak Tiri, Dilakukan di Mobil dan Saat Istri Tidak Dirumah

Lanjutnya, saat ini masih ada satu orang lagi yang masih dalam penyelidikan dan pengembangan. Modus perekrutan ini ialah pelaku menjalin komunikasi dengan agen penyalur dari daerah asal korban.

“Dari informasi yang kita dapat pelaku jalin komunikasi dengan seorang agen penyalur dari daerah asal para korban untuk memberangkatkan melalui Batam. Kini pelaku telah diamankan di Polsek Nongsa guna pemeriksaan lebih lanjut” jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update