batampos – Unit reskrim Polsek Nongsa telah meringkus pelaku pencurian motor (curanmor) milik warga di Batubesar, Nongsa. Pelaku yakni, EB, 23, tega menggasak motor yang terparkir di depan rumah warga diwaktu siang pada Sabtu lalu. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 19 juta.
Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, tim Opsnal Polsek Nongsa langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Pelaku kami ringkus pada Selasa lalu di daerah
Kaveling Sambau, Bakau Serip Kelurahan Sambau,” ujarnya, Kamis (2/5).
Guchy menerangkan kepada polisi, EB mengaku baru pertama kali mencuri dan tergoda karena melihat motor dengan kunci kontak masih menempel.
“Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi curanmor. Motor curian tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadi,” terangnya.
Atas peristwa tersebut Polsek Nongsa mengimbau kepada masyarakat di Nongsa agar meningkatkan kewaspadaan atas aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor. Gunakan selalu kunci ganda saat parkir,” ujar Kompol Guchy.
Terhadap pelaku ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun, dan saat ini telah ditahan di Polsek Nongsa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, EB dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya. (*)
Reporter ; AZIS MAULANA