batampos – Polsek Sagulung membekuk seorang pelaku yang mencongkel jok sepeda motor warga. Pelaku berinisial Ek, 39 tahun ini dibekuk saat hendak menjual ponsel hasil curiannya di wilayah Tiban, Sekupang, Sabtu (14/1/2023) lalu.
Dari tangan pelaku polisi amankan satu unit smartphone senilai Rp 3,9 juta yang dicurinya dari jok sepeda motor salah satu pengunjung di kawasan Sentosa Perdana beberapa hari sebelumnya.
Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, menjelaskan, pelaku berhasil dibekuk setelah pihaknya melakukan under cover buy atau penyematan sebagai pembeli.
Baca Juga:Â BPOM Keluarkan Pedoman Penggunaan Nitrogen Cair
Yang mana pelaku memosting hasil curian tadi di media sosial untuk dijual. Hasil pengembangan sementara pelaku diduga pemain lama yang memang spesialis pencongkel jok sepeda motor warga.
“Korban terkahir nya adalah warga Sagulung yang lagi joging di lapangan SP Plaza. Korban meletakan ponselnya dalam jok sepeda motor dan diketahui pelaku. Saat korban lengah pelaku beraksi merusak jok sepeda motor korban,” ujar Nyoman.
Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sagulung sehingga dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku.
Baca Juga:Â BIB Buka Rute Penerbangan Batam-Korea Selatan di Februari
Atas kejadian itu, Nyoman kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada lagi ke depannya. Kendaraan ataupun barang berharap hendaknya disimpan dengan baik. Jangan biarkan kendaraan parkir di lokasi yang tak nyaman atau jauh dari pantauan warga ramai.
“Jangan sekali-kali tinggalkan barang berharga di jok sepeda motor. Kalau memang mau olahraga sebaiknya ditinggalkan di rumah saja barang berharga,” imbau Nyoman.(*)
Reporter: Eusebius Sara