Minggu, 15 Desember 2024

Polsek Sagulung Bidik Penadah Lain Terkait Laporan Penggelapan 5 Ton Kabel Tembaga Senilai Rp 1 Miliar PT Buju

Berita Terkait

spot_img
M. Ade Kurniawan tersangka utama kasus penggelapan tujuh pallet atau 241 karton kabel tembaga milik PT Buju.

batampos – Kasus penggelapan tujuh pallet atau 241 karton kabel tembaga milik PT Buju terus diproses oleh Polsek Sagulung. Kasus yang merugikan perusahaan hingga Rp 1 miliar ini melibatkan seorang sopir perusahaan yang membawa kabur barang tersebut untuk dijual kepada sejumlah pengepul.

Ipda Husnul, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka utama dalam kasus ini, yaitu M. Ade Kurniawan, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “M. Ade Kurniawan adalah mantan sopir perusahaan tersebut. Dia membawa kabur barang perusahaan dan menjualnya ke sejumlah pengepul,” jelas Husnul.


Hingga saat ini, polisi baru mengamankan satu orang penadah berinisial E yang membeli barang hasil penggelapan tersebut. E kini ditahan dan dijerat dengan pasal terkait penadahan barang curian. “E telah diamankan, dan proses hukum terhadapnya sedang berjalan. Namun, penadah lain yang diduga terlibat masih kami selidiki,” lanjut Husnul.

Menurut Husnul, kasus ini tidak hanya melibatkan satu pengepul. Beberapa pengepul lain diduga turut menerima barang hasil penggelapan tersebut. Namun, upaya pengembangan kasus terkendala karena pelaku utama, M. Ade Kurniawan, diduga telah melarikan diri ke luar Batam.

“Pelaku utama kami duga sudah kabur dari Batam, sehingga kami harus berkoordinasi dengan kepolisian di daerah lain untuk menangkapnya,” ujar Husnul. Pihak kepolisian juga terus berupaya mengumpulkan bukti dan mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai penggelapan ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian yang cukup besar, mencapai Rp 1 miliar. Barang yang digelapkan berupa kabel tembaga seberat lima ton, yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasaran. PT Buju sebagai korban berharap kasus ini segera diselesaikan, dan kerugian yang dialami dapat diminimalkan.

Polsek Sagulung juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui keberadaan M. Ade Kurniawan atau memiliki informasi yang dapat membantu penyelidikan. Husnul menegaskan, penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan tuntas.

Pihak PT Buju juga telah memberikan keterangan kepada penyidik dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan penggelapan tersebut. Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk lebih berhati-hati dalam mengelola aset perusahaan, terutama dalam sistem pengawasan logistik. (*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update