Senin, 19 Januari 2026

Polsek Sagulung Bongkar Sindikat Curanmor, 10 Motor Diamankan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin bersama Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Tambunan saat gelar siaran pers pengungkapan jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah di Kota Batam di Mapolsek Sagulung, Senin (21/4). Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Polsek Sagulung berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah di Kota Batam. Dalam pengungkapan ini, lima orang pelaku berhasil diamankan, berikut sepuluh unit sepeda motor hasil kejahatan mereka dari berbagai lokasi berbeda.

Pengungkapan ini disampaikan dalam gelar siaran pers yang digelar di Mapolsek Sagulung, Senin (21/4). Tiga tersangka utama yang diamankan berinisial FS (22), SS (26), dan WP. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih berstatus DPO, salah satunya diketahui adalah seorang perempuan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, yang hadir bersama Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Tambunan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan. Salah satu korban melapor bahwa sepeda motornya hilang saat diparkir di kontrakan di kawasan Sagulung pada awal April lalu.

“Berkat kerja sama antara Polsek Sagulung, Polsek Nongsa, dan Polresta Barelang, kami berhasil menangkap para pelaku dan mengungkap jaringan mereka,” ujar Zaenal Arifin.

Dari hasil penyelidikan, pada 10 April, polisi berhasil meringkus tiga pelaku utama. Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan satu pelaku tambahan serta mengungkap lokasi penyimpanan barang bukti.

Diketahui, total sepuluh unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan. Rinciannya, lima motor diamankan di wilayah Polsek Sagulung, tiga di wilayah Batuaji, satu di Sekupang, dan satu lagi di Bengkong. Sebagian besar barang bukti adalah Honda Beat, sebanyak sembilan unit, dan satu unit Yamaha Aerox.

Salah satu pelaku, FS, menyimpan enam unit sepeda motor curian di rumahnya di kawasan Batuaji. Mereka menggunakan modus mematahkan stang motor untuk menjalankan aksinya. Berdasarkan pengakuan, aksi mereka sudah berlangsung dalam dua bulan terakhir, dan uang hasil curian digunakan untuk bermain judi online.

Selain itu, satu unit Yamaha Aerox diamankan dari pelaku lain berinisial DD, yang merupakan residivis kasus serupa. Ia mencuri motor tersebut di kawasan Sagulung pada 9 April lalu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Tambunan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya curanmor. Kami harap masyarakat segera melapor jika melihat hal mencurigakan,” ungkap Rohandi.

Sebagai bentuk pencegahan, pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan. “Gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan dalam kondisi aman. Jangan biarkan kunci tergantung di motor,” tambahnya. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update