
batampos – Jajaran Polsek Seibeduk menangkap 2 anak dibawah umur pencuri motor, yakni DP, 17, dan MS, 16. Keduanya yang merupakan warga Punggur, Nongsa ini diamankan usai melakukan pencurian motor.
Kapolsek Seibeduk, AKP Betty Novia mengatakan penangkapan pelaku dilakukan di SPBU Tanjung Piayu, Jumat (9/9) malam. Dari tangan pelaku didapari satu unit motor Honda Beat BP BP 3163 AM.
“Selain 2 anak dibawah umur ini, kita juga menangkap 1 orang dewasa bernisial AY,” ujar Betty.
Betty menjelaskan pencurian tersebut dilakukan pelaku saat melihat korban memarkirkan motor di depan kafe kawasan Teluk Tering, Batamkota. Pelaku kemudian membobol kunci kontak motor tersebut.
“Pelaku juga mengambil ponsel korban yang diletakkan di dalam jok motor,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian tersebut baru pertama kalinya. Rencananya, motor curian tersebut dijual dan hasilnya dibagi rata.
“Dua pelak berinisial AY dan DP bertugas mencuri. Dan satu lagi, pelaku MS merupakan penadahnya yang akan menjual barang curian itu,” ungkap Betty.
Atas perbuatannya, 2 pelaku dijetat pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Serta MS dijerat Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



