
batampos – Polsek Seibeduk tangkap seorang pria pelaku pencurian dengan modus membobol rumah warga di Perumahan Bukit Kemuning Blok EE I No. 25, RT 008 RW 016, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Seibeduk. Kejadian ini terjadi pada Kamis (20/3) saat pemilik rumah sedang melaksanakan salat subuh.
Pelaku diketahui bernama Riski Kurniade, kelahiran tahun 1998, dan merupakan warga Sagulung. Ia berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban, Ahmad Kurniawan, yang kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam rumahnya.
Kapolsek Seibeduk, AKP Buhedi Sinaga, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela depan dan mengambil tas yang berada di dapur. Di dalam tas tersebut terdapat satu unit laptop merk Asus warna silver, uang tunai sebesar Rp7.200.000, serta beberapa dokumen penting seperti KTP, SIM A, SIM C, dan STNK sepeda motor.
Korban baru menyadari kehilangan tersebut ketika hendak berangkat kerja dan melihat tasnya sudah tidak ada. Ia kemudian memeriksa rekaman CCTV rumahnya dan mendapati aksi pencurian yang terjadi saat ia sedang salat. “Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp14.000.000, ” kata Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Seibeduk, Ipda Alex, bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan. Pada Kamis (2/3) pukul 23.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah di belakang Gros Mart, Kelurahan Duriangkang. Namun, saat tim tiba di lokasi, pelaku tidak ditemukan di dalam rumah tersebut.
Polisi kemudian meminta bantuan salah satu penghuni rumah untuk memancing pelaku kembali dengan alasan membawa makanan. Strategi ini berhasil, dan ketika pelaku tiba di rumah tersebut, polisi langsung mengamankannya. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polsek Seibeduk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti yang disita antara lain satu unit handphone merk Vivo warna biru, satu unit laptop merk Asus warna silver, satu unit charger laptop Asus warna hitam, dan satu unit charger handphone iPhone warna putih.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai yang diduga hasil pencurian, yaitu 79 lembar uang pecahan Rp20.000, 300 lembar uang pecahan Rp5.000, dan dua lembar uang pecahan Rp10.000. Selain uang tunai, ditemukan juga saldo e-money sebesar Rp300.000 di aplikasi DANA milik pelaku.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda GL 150 (Megapro) warna putih yang digunakan pelaku dalam aksinya. Sepasang pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian juga disita sebagai barang bukti. Selain itu, polisi memiliki rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polsek Seibeduk mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Warga diminta untuk memastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik, terutama saat beristirahat atau meninggalkan rumah. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar tindakan cepat dapat dilakukan. (*)
Reporter: Eusebius Sara



