batampos – Polsek Sekupang mengamankan seorang pemuda berinisial CHN, 25, warga Sei Harapan yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial FH, 25, Rabu (14/2/2023).
Aksi bejat itu dilakukannya di sebuah pondok pinggir jalan di bilangan Sei Temiang. Saat itu, pelaku hendak mengantar korban yang tinggal di Batu Aji. Beruntung, korban melakukan perlawanan dan kabur meminta pertolongan pada pengendara yang melintas.
“Terduga pelaku berusaha melakukan pemerkosaan terhadap korban inisial FH di kawasan Sei Temiang,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.Cristopher Tamba, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Pencurian Fasilitas Publik Dilakukan Komplotan, Polisi Selidiki ke Pengepul
Kapolsek menyebutkan, kejadian bermula saat korban mengenal pelaku melalui aplikasi pertemanan dan mengaku bernama ABI. Korbanpun diajak bertemu untuk pergi jalan-jalan di seputar Barelang, Sabtu (4/2/2023) malam.
“Sekira pukul 21.30 WIB Korban mengajak pelaku untuk pulang dalam perjalanan sampai pondok tepi jalan Sei Temiang pelaku langsung turun dan korban dikejar oleh pelaku dan menyeret ke sebuah pondok. Selanjutnya pelaku langsung menutup mulut korban memaksa untuk membuka pakaian korban,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan korban, personel Polsek Sekupang merespon cepat. Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M Ridho, bersama anggotanya berhasil mengamankan CHN.
Baca Juga: Penambalan Jalan Rusak di Batam Tidak Merata
“Petugas merespon laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” jelas Kompol Tamba.
Dalam pengungkapan kasus percobaan pemerkosaan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti satu pasang pakaian korban.
Terduga pelaku kini ditahan di Mapolsek Sekupang guna menjalani proses hukum.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra