Kamis, 12 Maret 2026

Polsek Sekupang Bekuk Pelaku Pencurian Kabel PJU Seiharapan, 3 Orang Masih Buron

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Tersangka pencurian kabel PJU di Seiharapan. (f.Polsek Sekupang untuk Batam Pos_

batampos – Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho telah mengamankan seorang pelaku yang diduga pelaku Pencurian Kabel Penerangan Jalan Umum di Simpang Sungai Harapan, Senin (12/9/).

Pelaku yang ditangkap berinisial SZ, 30, warga Ruko Ruko Komplek Wijaya Blok H1 Sekupang.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian Kabel PJU yang berada di lampu merah Simpang Sei Harapan Kecamatan Sekupang, Kota Batam. “Ya benar, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sekupang telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian Kabel PJU,” ungkap Kompol Yudha.

Yudha menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP – B/ 213 / IX /2020/ SPKT/ Kepri/ Brl/Sek skp, tanggal 02 September 2022 tentang Tindak Pidana Pencurian.“Penangkapan pelaku atas adanya Laporan Polisi dari pegawai honorer di Dinas Bina Marga Kota Batam,” jelasnya.

Ditambahnya, saat kejadian pelapor menerina informasi bahwasannya ada melihat beberapa orang laki-laki sedang melakukan pencurian kabel PJU di Simpang Lampu Merah Sei Harapan, Sekupang. Kemudian masyarakat itu meminta agar pelapor datang kelapangan atau kelokasi kejadian pencurian Kabel PJU tersebut untuk mengeceknya. Selanjutnya pelapor memberitahukan kejadian ini pada pimpinanya.

“Pelapor bersama Pimpinannya mendatangi Tkp tersebut namun pelaku pencurian sudah melarikan diri dan barang bukti berupa potongan kabel PJU dengan panjang +- 8 Meter beserta dua buah cangkul tertinggal tidak jauh dari Tkp tersebut,” imbuhnya.

Selanjutnya, pelapor membawa barang bukti berupa kabel dan cangkul ke Polsek Sekupang untuk membuat Laporan Polisi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta,” sebutnya.

Masih menurut Yudha, setelah pihaknya menerima laporan tentang adanya Tindak Pidana Pencurian Kabel PJU, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho langsung mendatangi Tkp dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang berada diseputaran tempat kejadian perkara.

Lanjutnya, dari keterangan saksi-saksi diketahui bahwa yang diduga pelaku adalah SZ beserta tiga orang temanya yang belum diketahui indentitasnya, karena mereka melarikan diri pada saat Petugas Binamarga mendatangi TKP tersebut.

Selanjutnya, pada Senin (12/9) sekira pukul 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi bahwasanya yang diduga pelaku pencurian Kabel PJU tersebut sedang berada di Pangkalan Ojek Komplek Wijaya Sei Harapan Kecamatan Sekupang.

Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan yang diduga pelaku berinisial SZ.

Lalu, dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan Pencurian Kabel PJU tersebut bersama dengan tiga temannya berinisial N, H dan O yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sekupang.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni potongan Kabel PJU dengan panjang kurang lebih 8 Meter, dan dua buah cangkul.(*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN