batampos – Polsek Sekupang melakukan pemasangan spanduk dan menempel stiker dalam rangka mencegah pengiriman PMI non prosedural keluar negeri.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pelabuhan Rakyat dan pasar-pasar yang berada di wilayah Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang, Minggu (18/6).
Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A Cristopher Tamba, mengatakan, pemasangan spanduk dan imbauan dilakukan dalam mencegah terjadinya pengiriman PMI secara non prosedural keluar negeri dan ancaman hukuman bagi pengurus yang terlibat PMI tersebut di wilayah Sekupang.
“Imbauan ini juga menegaskan bahaya bagi yang turut dan terlibat dalam kegiatan seperti memberangkatkan PMI keluar negeri,” ujar Kompol Tamba.
Salah satu imbauan yang dipasanag berbunyi Stop !!!! Perdagangan orang jangan mudah terbujuk rayu calo yang menjanjikan kerja di luar negeri dengan mudah, cepat dan tidak prosedural, pastikan anda mengikuti prosedur yang ditetapkan jangan mudah atau membiarkan orang merubah data diri anda.
Baca Juga: Satgas TPPO Polda Kepri Ringkus Dua Penyalur PMI ke Timur Tengah
“Karena setiap warga negara memiliki hak untuk memilih pekerjaannya baik didalam maupun di luar negeri, ” tuturnya.
“Giat pemasangan berjalan lancar, sesuai dengan apa yang diharapan,” imbuhnya lagi.
Dia berharap, dengan dilakukannya pemasangan spanduk dan stiker himbauan yang diberikan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sekupang, diharapkan mampu untuk menambah pengetahuan masyarakat tentang bahaya menjadi PMI non prosedural dan bahaya bagi orang yang turut serta memberangkatkan PMI non prosedural.
Baca Juga: Air Mati Berhari-Hari di Batam, Depot Air Isi Ulang Sampai Tutup
Pada kegiatan tersebut, personel Polsek Sekupang melakukan penyisiran titik-titik lokasi strategis yang akan dipasang spanduk dan penempelan stiker imbauan cegah PMI Non Prosedural di pelabuhan rakyat dan tempat keramaian yang ada di Kecamatan Sekupang. Salah satunya yang berada di pelabuhan rakyat Kelurahan Tanjung Riau.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra