
batampos – Pelaku pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di Simpang Sungai Harapan akhirnya terungkap. Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho telah mengamankan seorang pelaku, Senin (12/9).
Pelaku yang ditangkap berinisial SZ, 30, warga Ruko Komplek Wijaya Blok H1 Sekupang.
“Adapun barang bukti yang kita amankan potongan kabel PJU sepanjang 8 meter dan dua buah cangkul. Kerugian sekitar Rp 4 juta. Untuk pasal yang kita kenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar kompol Yudha saat konfresi pers di Mapolsek Sekupang, Senin (26/9).
Yudha menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP – B/ 213 / IX /2020/ SPKT/ Kepri/ Brl/Sek skp, tanggal 02 September 2022 tentang Tindak Pidana Pencurian.“Penangkapan pelaku atas adanya Laporan Polisi dari pegawai honorer di Dinas Bina Marga Kota Batam,” jelasnya.
Ditambahnya, saat kejadian pelapor menerima informasi bahwasannya ada melihat beberapa orang laki-laki sedang melakukan pencurian kabel PJU di Simpang Lampu Merah Sei Harapan, Sekupang. Kemudian masyarakat itu meminta agar pelapor datang ke lapangan atau ke lokasi kejadian pencurian Kabel PJU tersebut untuk mengeceknya. Selanjutnya pelapor memberitahukan kejadian ini pada pimpinanya.
Lanjutnya, dari keterangan saksi-saksi diketahui bahwa yang diduga pelaku adalah SZ beserta dua orang temanya yang belum diketahui indentitasnya, karena mereka melarikan diri pada saat Petugas Binamarga mendatangi TKP tersebut.
“Pelaku Kita amankan saat berada di pangkalan Ojek Komplek Wijaya Sei Harapan,” sebut Kapolsek.
Lalu, dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian Kabel PJU tersebut bersama dengan dua temannya berinisial N dan O yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sekupang.
Sementara itu SZ, 29, mengaku hanya diajak temannya untuk mencuri kabel listrik. “Awalnya saya diminta untuk menggali saja pak. Yang motong kabel PJU sama jual kawan saya itu,” ujar pelaku.
Lanjutnya, untuk menggali satu kabel PJU ia membutuhkan waktu sekitar 2 jam. “Baru kali ini pak, saya awalnya memang gak tau ini dipotong dan dijual,” kilah SZ. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra



