batampos – Polsek Sekupang meringkus dua orang pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku diamankan usai diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap SI, 17, warga Sekupang.
Kedua pelaku yang diamankan yakni, KO, 40, dan WM, 50, merupakan warga Kecamatan Batuaji, Kota Batam.
Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.C Tamba, menyampaikan, pihak keluarga setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan langsung membuat laporan kepolisian.
“Kedua pelaku kita amankan di kediamannya di Batuaji, ” ujarnya, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Pria Paruh Baya di Batam Ditemukan Tewas Gantung Diri
Menurutnya, untuk TKP kasus pertama dengan tersangka KO, 40, berlokasi di Penginapan di Marina Kelurahan Tanjung Riau Sekupang. Sedangkan untuk TKP kasus kedua berlokasi di Kecamatan Batuaji.
Dijelaskan Tamba, kedua kasus tersebut memiliki kronologis kejadian yang berkaitan yaitu bermula dari kepolisian yang mendapat laporan oleh ibu kandung korban.
Setelah menerima laporan dari ibu korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Andi Pakpahan, segera bergerak ke tempat kejadian Perkara untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada korban.
Baca Juga: Polsek Belakangpadang Gelar Bakti Religi Lahan Hijau, Tapal dan Patroli Gabungan
“Dari hasil introgasi korban yang meyakinkan bahwa memang telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan kedua tersangka tersebut. Langsung petugas segera melakukan penangkapan kepada para tersangka dan di gelandang ke Mapolsek Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dijelaskannya, berawal dari kasus pertama ini adalah persetubuhan anak di bawah umur yang disertai ancaman dengan tersangka KO, 40, kasus persetubuhan anak di bawah umur dibawah ancaman.
Dimana tersangkanya merupakan kenalan korban dari aplikasi kencan, modus pelaku lakukan aksinya kepada korban mengancam menyebarkan foto korban apabila menolak permintaan terlapor melakukan hubungan suami istri.
Baca Juga: Salurkan PMI Non Prosedural, Warga Batam Dituntut 3,5 Tahun Penjara
“Kemudian hasil introgasi kepada korban mengatakan bahwasanya sebelum pelaku KO melakukan persetubuhan terhadap korban dan korban telah disetubuhi terlebih dahulu oleh WM yang merupakan abang ipar korban semenjak korban berumur 12 tahun,” sebut Kompol Tamba.
Dari kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga: BP Batam Bangun Tower Air Hingga Pasang IPA Baru di Seiharapan
Kapolsek Sekupang mengimbau agar para orang tua lebih waspada untuk memperhatikan kegiatan anak-anaknya. Peran orang tua sangat penting dalam menjaga dan melakukan pengawasan anaknya agar lebih aktif dan intens mengawasi para anak anaknya.
“Sebab kejahatan seperti ini tidak hanya terjadi diluar lingkup keluarga, tetapi juga bisa terjadi di dalam lingkup internal keluarga,” tutup Kapolsek.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra