Sabtu, 28 Februari 2026

Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

spot_img

Berita Terkait

spot_img
HMS, pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang ditangkap Polsek Sekupang. Foto: Polsek Sekupang untuk Batam Pos

batampos – Polsek Sekupang menangkap pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban, BG, 14 warga Kecamatan Sekupang, Batam.

“Pelaku berinisial MHS, 19, kami tangkap di seputaran Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang Kota Batam,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Z. A. C Tamba, Selasa (7/3/2023).

Penangkapan terhadap HMS setelah orang tua korban ke Polsek Sekupang pada 27 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Polda Kepri Kirim Personel Tambahan untuk Bencana Longsor di Natuna

Saat ini, pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Sekupang, terhadap HMS, dijerat UU Perlindungan Anak. Ia terancaman 15 tahun penjara.

“Atas laporan dan hasil penyelidikan serta bukti permulaan yang cukup, maka tersangka kami tangkap di kediamannya di seputaran Patam lestari Sekupang,” ucap Kapolsek Sekupang.

Kompol Tamba menjelaskan, menjelaskan bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi pada hari Minggu (26/2/) sekira pukul 11.00 Wib.

Menurut keterangan korban awalnya pelaku mengajak jalan-jalan, namun sesampainya di lokasi, pelaku mencabut engkol motor dengan alasan sepeda motor tersebut tidak mau dihidupkan. Mengetahui hal tersebut korban mengatakan ingin pulang dengan berjalan kaki saja.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Trans Barelang Sempat Terhambat Cuaca

“Saat korban bergegas pulang dengan berjalan kaki, pelaku kemudian menahan dan mengancam jika korban melawan maka terlapor akan melempar korban dengan menggunakan batu,” ujar Kompol Tamba.

Karena takut, korban pun tidak bisa melawan dan berbuat apa-apa. Selanjutnya korban ditarik oleh pelaku dan dibawa ke semak-semak serta mengancam jika korban berteriak, lalu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.

Aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini diketahui setelah korban melaporkan kepada AY, 48, yang tidak lain ayah kandungnya.

Baca Juga: DPRD Batam Targetkan 3 Perda Rampung di Semester Pertama

Tidak terima anak kesayangannya yang masih duduk di bangku sekolah ternyata telah disetubuhi, AY segera melaporkan ke Mapolek Sekupang, 27 Februari 2023.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Sekupang, terhadap tersangka dijerat UU Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN