Sabtu, 20 April 2024
spot_img

Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

spot_img
cabul
Unit reskrim Polsek Sekupang menangkap FHR, 19, pelaku dugaan pencabulan terhadap siswi SMK di Batam. Foto: Polsek Sekupang untuk Batam Pos

batampos – Tidak butuh waktu lama bagi Unit reskrim Polsek Sekupang untuk menangkap FHR, 19, pelaku dugaan pencabulan. Korbannya adalah pacarnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan.

FHR ditangkap saat berada di depan sebuah mini market di Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Selasa (14/3/2023).

Selain menangkap FHR, polisi juga mengamankan SA, 16, yang menjadi korban pencabulan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Pengurus Pemuda Hidayatullah Kepri Gelar Muswil 2023-2026

Sebelumnya, SA sempat dilaporkan orang tuanya ke Polsek Sekupang karena pergi meninggalkan rumah sejak Sabtu (11/3/2023). Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa SA bersama FHR selama tidak pulang ke rumahnya.

Sebelum tertangkap, FHR sempat beberapa kali mengecoh dan main kucing-kucingan dengan polisi dan pihak keluarga SA yang mencarinya.

FHR membawa SA yang sedang minggat dari rumah itu kediaman orang tuanya di Kecamatan Batuaji, dan pindah ke salah satu hotel untuk menghindari pencarian.

Dalam waktu beberapa hari selalu bersama itu, dimanfaatkan FHR untuk merayu SA untuk dicabuli.

Baca Juga: Polda Kepri Belum Tetapkan Tersangka Dua Kontainer Balpress

Menurut Kapolsek Sekupang, Kompol Christoper Tamba, setelah menjalani pemeriksaan, SA mengaku sudah tiga kali dicabuli oleh FHR selama tidak pulang ke rumah.

Pihaknya kemudian membawa SA ke rumah sakit dan menjalani pemeriksaan medis untuk mendapatkan visum et repertum sebagai alat bukti telah terjadinya pencabulan.

FHR awalnya sempat berkelit dan tidak mau mengaku telah berbuat cabul terhadap SA. Namun, setelah diinterogasi berkali-kali, FHR pun menyerah dan mengakui perbuatan cabul yang ia lakukan.

“Pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Dua kali di rumah pelaku, dan satu kali di hotel reddorzs di Batu Aji,” kata Kompol Christoper.

FHR pun langsung ditahan dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan SA dikembalikan kepada orang tuanya.

Baca Juga: Kejari Batam Pelajari Permintaan Dishub Terkait Parkir

Polsek Sekupang telah menangani beberapa kasus pencabulan yang dilakukan oleh orang terdekat korban, salah satu orang dekat itu adalah pacar korban sendiri.

“Terkait kasus pencabulan terhadap anak, kami mengimbau semua pihak untuk sama-sama berperan mencegah kasus ini tidak terjadi. Terutama peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan anaknya saat berada di luar rumah,” kata Kompol Christoper.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update