Jumat, 20 September 2024

Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal

Berita Terkait

spot_img
kampolsek sekupang
Kapolsek Sekupang, Kompol ZA Christoper Tamba. Foto: Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Jajaran Reskrim Polsek Sekupang mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri.

Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba mengatakan, para korban diduga ditipu setelah dijanjikan bisa memberangkatkan menuju luar negeri. “Penangkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Kapolri untuk memberantas kejahatan TPPO khususnya di Kota Batam,” ujar Kompol Z.A.C saat memimpin penangkapan kasus TPPO di Polsek Sekupang, Rabu (14/6).



Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Sekupang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan, mengungkap Polsek Sekupang juga mengamankan satu orang tersangka.

Baca Juga: Niatnya Bantu Kawan Lama, IRT di Batam Malah Berurusan dengan Hukum

“Tersangka tersebut atas nama Dian Setiawati, 35, warga Perumahan Masyeba Bukit Mas sebagai penampung para korban. Adapun modus para pelaku adalah menjanjikan mengirim para korban untuk bekerja ke Malaysia,” sebutnya.

Menurutnya, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal dan masih ditempatkan di penampungan. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Polsek Sekupang melakukan Penyelidikan terhadap satu orang yang diduga memberangkatkan 2 orang diduga korban CPMI asal Jawa Tengah dan Duri, Provinsi Riau.

“Para korban CPMI non-prosedural atas nama Regina Marbun dan Siti Rohayati yang akan diberangkatkan ke Malaysia lewat Pelabuhan Harbourbay Batam dengan tujuan hendak bekerja sebagai pekerja di restoran di Malaysia,” ungkap Kapolsek.

Pada saat dilakukan penggeledahan di tempat penampungan ditemukan enam paspor di antaranya dua paspor milik korban yang akan di berangkatkan dan empat paspor yang tidak ada pemiliknya.

Baca Juga: Pelaku Perampokan Pengusaha Money Changer, Menggunakan Senpi?

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10tahun penjara.

“Guna mencegah TPPO ini Polsek Sekupang juga secara rutin melakukan kegiatan patroli baik perumahan maupun pelabuhan rakyat yang ada di wilayah Sekupang,” tuturnya.

Tak hanya itu, Polsek Sekupang juga gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial guna menghimbau masyarakat agar tidak mudah jatuh dalam bujuk rayu dan menjadi bagian dari sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Jangan mudah tergiur bujuk rayu dan iming-iming gaji besar dengan pekerjaan yang bagus, ” imbau Kapolsek. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update