batampos – Dua anggota TNI AL yang terlibat penyelundupan mobil keluar Batam masih menjalani pemeriksaan oleh POM Lantamal IV Batam. Pelaku dikenakan sanksi dan menjalani sidang kode etik. ”Sudah langsung ditindak, diamankan. Ada sanksi kode etik,” ujar Kadispen Lantamal IV Batam, Mayor I Wayan Rusdiana, kepada Batam Pos, kemarin.
Ia menjelaskan bahwa POM Lantamal IV Batam tengah fokus mengembangkan kasus ini. Sebab, diduga dilakukan secara berkomplot.
”Ada temannya orang sipil. Mobil dikepul (dikumpulkan dari beberapa orang, red), kemudian dilempar-lempar (keluar Batam, red),” katanya.
Sejauh ini, POM Lantamal IV Batam telah menetapkan dua orang tersangka dengan barang bukti lima unit mobil. Kedua anggota tersebut berasal dari Koarmada 1 dan Kogabwilhan.
”Untuk yang bersangkutan akan kami surati satker (satuan kerja)-nya. Yang pasti, siapapaun terlibat akan ditindak tegas,” ungkapnya.
Sementara salah seorang korban mengaku senang dengan terbukanya kasus ini. Ia berharap puluhan mobil yang hilang keluar Batam bisa dikembalikan ke para korban. ”Ada puluhan mobil yang hilang. Mudah-mudahan seluruhnya kembali,” ujar pria yang namanya tak mau dikorankan.
Sedangkan Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kasi BKLI) Bea Cukai Batam, Mujiyono, hingga saat ini enggan membeberkan cara mobil-mobil tersebut bisa keluar dari Batam. Namun, ia mene-gaskan bahwa seluruh mobil yang keluar Batam dipastikan memenuhi syarat.
”Apabila tidak memenuhi persyaratan maka tentunya tidak diperkenankan untuk keluar dari Batam,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan mobil rental di Batam digelapkan melalui Pelabuhan Telaga Punggur, Nongsa. Pelaku diduga berkomplot dan membawa mobil tersebut ke Aceh, Medan, hingga Pulau Jawa. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI