
batampos – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam menghimbau masyarakat yang positif Covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan untuk tidak perlu ke rumah sakit. Pasien positif Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan cukup isolasi mandiri di rumah dan mengkonsumsi obat-obatan sesuai kebutuhan.
“Ya, kalau tidak memerlukan perawatan cukup isoman saja. Makan obat-obat sesuai kebutuhan dan gejala,” ujar Kepala Dinkes Kota Batam Didi Kusmarjadi, Selasa (19/12).
Baca Juga: Perpres soal Rempang Berikan Kewenangan kepada BP Batam, Pembangunan 961 Rumah Segera Diproses
Ia mengatakan syarat untuk isoman hanya diperbolehkan bagi pasien yang bergejala ringan dan tanpa gejala dengan hasil PCR positif serta memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
“Isomannya selama 5 hari,” tambah Didi.
Baca Juga: Pembunuhan Perempuan yang Tersisa Kerangka di Setokok Terungkap dari Komentar di Medsos
Didi menyebutkan, sejak pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai endemik dan gejala yang tak berat tidak akan menjadi konsen yang diprioritaskan lagi dan dianggap seperti flu biasa.
“Untuk pasien yang bergejala kami himbau silakan datang ke rumah sakit terdekat,” ungkap Didi. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



