
batampos – Layanan posko pendaftaran khusus bagi siswa yang sama sekali belum terdaftar sekolah, resmi ditutup pada Selasa (8/7) di Gedung Gurindam, Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam. Posko ini dibuka sebagai solusi terakhir bagi siswa yang terlewat dari tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Disdik Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan rekapitulasi jumlah siswa yang mendaftar melalui posko tersebut, sekaligus penempatan ke sekolah yang masih memiliki rombongan belajar (rombel).
“Sedang kita rekap, nanti kita infokan,” ujar Tri saat dikonfirmasi, Rabu (9/7).
Dari hasil pemantauan sementara, wilayah Sagulung dan Kecamatan Sungai Beduk tercatat sebagai kecamatan dengan jumlah pendaftar terbanyak di posko khusus ini. Menurut Tri, berbagai alasan menyebabkan orang tua tidak mendaftarkan anaknya saat masa SPMB reguler dibuka.
“Rata-rata seluruh kecamatan di mainland ada yang datang ke posko. Tapi yang paling banyak dari Sagulung dan Sei Beduk,” tambahnya.
Alasan yang umum ditemui antara lain karena domisili kurang dari satu tahun, kelengkapan dokumen seperti akta kelahiran yang belum tersedia, hingga orang tua yang hanya memilih satu sekolah saat pendaftaran daring. Beberapa juga diketahui menargetkan sekolah tertentu, seperti SMPN 6 Batam, yang sudah kelebihan kuota dan tidak lagi bisa menampung siswa tambahan.
“Bahkan pendaftar yang sudah berlebih di sekolah tertentu pun tidak kita fasilitasi. Kita arahkan ke sekolah terdekat dengan domisili,” jelas Tri.
Ia memastikan bahwa proses layanan posko yang berlangsung sejak Rabu (2/7) hingga Senin (8/7) berjalan dengan lancar dan kondusif. Mayoritas yang datang ke posko disebut merupakan orang tua siswa Sekolah Dasar.
“Alhamdulillah semua proses kemarin berjalan aman dan terkendali,” katanya.
Tri menegaskan bahwa layanan posko ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Batam agar tidak ada anak usia sekolah yang tertinggal pendidikan hanya karena persoalan teknis atau ketidaktahuan prosedur pendaftaran.
Selama proses SPMB, lanjut Tri, sejumlah kendala teknis memang ditemukan, terutama pada jalur zonasi. Tercatat sebanyak 984 kasus di jenjang SD dan 441 kasus di SMP terkait penggunaan Kartu Keluarga (KK) yang belum berusia satu tahun.
“Ini tentu berdampak pada sistem penilaian zonasi. Ada juga yang menggunakan KK dari luar Batam atau alamat yang tidak sesuai,” tutupnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



