Selasa, 17 Februari 2026

Potensi Kebocoran Retribusi Parkir Tinggi, DPRD Batam Minta Pemko Batam Cari Solusi 

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Juru parkir mengatur kendaraan di Batam Center, Kamis (10/8) lalu. Rencana penerapan retribusi parkir dikelola pihak swasta belum terwujud. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos– Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai mengomentari terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kenaikan tarif parkir di Kota Batam.

Kenaikan tarif parkir ini bertujuan untuk mendongkrak capaian pendapatan asli daerah (PAD). Kendati demikian menurutnya, ada hal yang lebih mendesak yang wajib dan harus diperhatikan pemerintah Batam.
Pertama potensi kebocoran parkir yang sampai saat ini masih menjadi polemik, dan belum ada solusinya.
Potensi parkir di Batam cukup tinggi. Namun faktanya Pemko Batam gagal dalam mengoptimalkan sumber PAD ini. Lik Khai berpendapat persoalan parkir ini sering dikeluhkan masyarakat.
“Ini bukan perkara seribu atau dua ribu. Namun kita yang bayar parkir ini tidak ada jaminan kalau uang itu bakal masuk atau disetorkan ke PAD. Jukir yang tidak pakai tiket, bahkan seragam saat bertugas menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem parkir ini,” jelasnya saat dijumpai di ruangan Komisi I DPRD Batam, Jumat (29/9).
Masyarakat tidak akan menjadi masalah soal parkir ini, asalkan jelas uang yang dibayarkan masuk ke PAD. Untuk itu, perlu dibenahi kebocoran, dan sistem penarikan parkir, terutama parkir pinggir jalan.
Kedua, kenaikan parkir ini dikhawatirkan meningkatnya titik parkir liar. Hal ini didasari karena kenaikan tarif parkir yang meningkat 100 persen.
“Jadi potensi parkir liar meningkat itu ada. Karena mereka tahu tarif parkir ini naik, sudah pasti ada keuntungan. Kami berharapnya jangan setiap ada lahan sedikit dijadikan tempat parkir liar. Mereka dapat untung, daerah dapat apa,” ungkapnya.
Untuk itu, penting sekali rasanya dilakukan penataan titik parkir. Lik Khai menambahkan titik parkir ini harus jelas. Masyarakat berhak tahu titik parkir mana yang dikelola oleh pemerintah.
“Jangan sampai masyarakat bayar parkir, tapi uangnya gak tahu kemana. Jadi potensi bocor saya rasa harus jadi perhatian, dan dibenahi,” imbuhnya.
Lik Khai menambahkan saat ini jalan sudah dilebarkan, diharapkan jangan sampai pelebaran jalan ini menjadi titik parkir. Sehingga pengguna jalan terganggu.
“Buat apa jalan lebar-lebar tapi untuk parkir liar. Ini harus menjadi perhatian. Jadi masyarakat yang bayar parkir ini tidak dirugikan,” imbuhnya.
Anggota fraksi Partai NasDem Batam ini juga mendorong parkir berlangganan masuk dalam pembahasan, sebelum tarif parkir ini benar- benar diterapkan.
“Jukir sekarang kalau dimintai tiket, jawabnya tak ada. Ini Dishub lah yang harus mengevaluasi sistem penarikan parkir ini,” terangnya.
Dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah tarif parkir untuk sepeda motor naik menjadi Rp2 ribu, dan Rp4 ribu.
Sementara untuk pajak parkir berlangganan seperti di pusat perbelanjaan untuk kendaraan roda empat Rp5 ribu untuk dua jam pertama, dan Rp2 ribu untuk satu jam berikutnya.
Begitu juga dengan tarif pajak sepeda motor dari Rp2 ribu dua jam pertama, dan Rp1 ribu untuk 1 jam berikutnya.
Saat ini Ranperda masih menunggu evaluasi dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terdapat penambahan 200 titik parkir baru di Batam sepanjang 2023 ini. Total titik parkir sebanyak 650 titik, begitu juga dengan juru parkir. (*)
reporter: yulitavia

Update