
batampos – Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 25 Tahun 2025 di Pangkalan PSDKP Batam, Kamis (2/10), diwarnai dengan kritik dari pelaku usaha yang merasa proses perizinan masih berbelit. Khususnya, untuk pengajuan izin yang dilakukan sebelum dua regulasi baru itu diberlakukan.
Salah satu sorotan datang dari Sekretaris Iperindo Kepri, Tia, yang mewakili pelaku industri galangan kapal dan lepas pantai. Ia menyebut banyak pengusaha yang hingga kini masih menunggu kejelasan atas izin lama yang belum juga selesai.
“Regulasi ini seharusnya menyederhanakan proses perizinan. Tapi kenyataannya, banyak izin lama yang belum jalan. Pengusaha butuh kepastian, bukan kebingungan baru,” ujar Tia dalam sesi diskusi.
Ia juga menyoroti belum jelasnya alur pengajuan PPKPRL (Persetujuan Penggunaan Kawasan dan Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) pasca pemberlakuan PP 25/2025.
Keluhan serupa disampaikan beberapa peserta lainnya. Mereka menilai masa transisi dari PP 5/2021 ke PP 28/2025 dan PP 25/2025 justru memunculkan ketidakpastian. Hal ini dikhawatirkan dapat menurunkan minat investasi, khususnya di Batam yang berada di zona perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Verifikasi Perizinan Berusaha dan Persyaratan Dasar BP Batam, Rakhmat Ikraldo Busyra, memastikan proses tetap berjalan. Ia menjelaskan, saat ini seluruh sistem perizinan telah terintegrasi melalui OSS (Online Single Submission) dan iBOS (integrated Batam Online System).
“Sebanyak 17 permohonan izin PPKPRL sudah masuk dan sebagian besar tinggal diverifikasi. Tidak ada yang diabaikan,” ujar Rakhmat.
Ia juga memastikan bahwa izin yang diajukan sebelum PP 25 diberlakukan tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku, sembari mengintegrasikan proses baru berdasarkan regulasi terbaru.
“Kami ingin masa transisi ini berjalan mulus. BP Batam sekarang punya kewenangan langsung untuk menerbitkan izin kelautan dan perikanan di kawasan KPBPB. Ini justru jadi peluang untuk mempercepat layanan,” tambahnya.
Sosialisasi yang digelar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini bertujuan memberikan pemahaman soal perubahan mendasar dalam sistem perizinan berbasis risiko, pengawasan, hingga sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP 28/2025 dan PP 25/2025.
Meski tujuannya baik, sejumlah pelaku usaha berharap agar implementasinya tidak justru menambah beban birokrasi. (*)
Reporter: Arjuna



