
batampos – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di Pangkalan PSDKP Batam, Kamis (2/10). Kegiatan ini sekaligus membahas PP Nomor 25 Tahun 2025, yang mengatur kewenangan perizinan kelautan dan perikanan di wilayah khusus seperti Batam.
Regulasi baru ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan dinilai lebih terstruktur dalam mengatur penerbitan izin usaha, pengawasan, serta penjatuhan sanksi administratif.
“Ada penegasan terkait Service Level Agreement (SLA) dan persyaratan dasar perizinan. Semua lembaga penerbit izin kini terikat standar waktu dan kualitas layanan,” ujar Insan Budi Mulia, Ketua Tim Kerja Hukum Sekretariat Ditjen PSDKP KKP.
PP 28/2025 memiliki 14 bab, termasuk dua bab tambahan yang memperjelas syarat dasar dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Reformasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) juga dilakukan agar sejalan dengan UU Cipta Kerja.
Di sektor pengawasan, Pasal 263 PP 28/2025 menegaskan adanya pengawasan umum dan khusus di 22 sektor, termasuk kelautan dan perikanan. Di Batam, pengawasan dilakukan oleh pejabat KKP, termasuk Polsus PWP3K di bawah PSDKP.
Soal sanksi, Pasal 362 memberi wewenang penuh kepada menteri, kepala daerah, hingga Kepala BP Batam untuk menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi bisa dijatuhkan secara bertahap atau kumulatif, tergantung tingkat pelanggaran.
Kepala PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menyampaikan bahwa kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang beroperasi tanpa izin kini terancam denda mulai dari Rp50 juta hingga Rp250 juta, tergantung ukuran kapal.
“Bagi usaha pengolahan hasil perikanan tanpa standar mutu, dendanya bisa mencapai 200 persen dari nilai jual produk,” tegas Semuel.
PP 28/2025 juga mengatur tegas pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau kecil tanpa izin. Pelanggaran bisa dikenai denda hingga 250 persen dari tarif rekomendasi.
Namun, penerapan sanksi tetap menjunjung asas ultimum remedium, pembinaan lebih diutamakan sebelum penindakan pidana. Jika pelanggaran menyangkut kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L), maka sanksi pidana diberlakukan sesuai dengan UU Cipta Kerja atau KUHP baru.
Seiring diberlakukannya PP 25/2025, sebagian besar kewenangan penerbitan izin di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), termasuk Batam, kini dialihkan ke BP Batam. Termasuk izin reklamasi dan pemanfaatan ruang laut.
Meski demikian, KKP tetap memiliki peran dalam menetapkan NSPK secara nasional sebagai acuan BP Batam.
Dalam sesi diskusi, pelaku usaha menyampaikan sejumlah masukan. Sekretaris Iperindo Kepri, Tia, menyoroti lambannya proses beberapa izin yang diajukan sebelum PP baru berlaku.
Menanggapi hal ini, Rakhmat Ikraldo Busyra, Kepala Bidang Verifikasi Perizinan BP Batam, menyampaikan bahwa sistem OSS dan iBOS kini telah terintegrasi. Sebanyak 17 permohonan izin tengah dalam tahap verifikasi.
Sosialisasi ditutup dengan penegasan pentingnya sinergi antar lembaga. Kepala PSDKP Batam menekankan bahwa regulasi baru ini bertujuan untuk memastikan kelestarian laut, kemudahan usaha, dan peningkatan investasi.
“Kepastian hukum dan pengawasan yang lebih kuat akan mendukung iklim usaha yang sehat, sekaligus menjaga ekosistem laut Batam tetap lestari,” pungkas Semuel. (*)
Reporter: Eusebius Sara



