
batampos – Dua peraturan pemerintah terbaru, yakni PP No 25 dan PP No 28 Tahun 2025, memberi sinyal kuat di mana segala bentuk perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam akan dilimpahkan sepenuhnya kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam. Hal ini termasuk perizinan yang selama ini masih diurus oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Implementasi kedua PP tersebut ke depan akan mengubah peta koordinasi antara Pemko Batam dan BP Batam. Akan tetapi, dengan satu kepala yang memimpin dua institusi, harmonisasi kebijakan mestinya bisa berjalan lebih efektif.
Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyebut bahwa substansi PP No 25 Tahun 2025 sebenarnya merupakan penyempurnaan teknis dari regulasi sebelumnya, yakni PP No 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB. Perubahan ini memberikan keistimewaan tersendiri bagi Batam sebagai kawasan khusus.
“Pada prinsipnya, PP 25 itu berbicara tentang pelayanan perizinan di KPBPB, yang di dalamnya memberikan pengecualian khusus kepada KPBPB Batam,” katanya, Jumat (11/7).
Perizinan yang diatur dalam PP tersebut terbagi ke dalam tiga kategori utama: Pelayanan Dasar (PD), Perizinan Berusaha (PB), dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU). Ketiganya merupakan bentuk layanan yang akan ditangani langsung oleh BP Batam berdasarkan pengalihan kewenangan dari 11 kementerian/lembaga terkait.
Secara keseluruhan, terdapat 16 sektor usaha yang masuk dalam ranah kewenangan BP Batam berdasarkan aturan baru tersebut. Namun, sebelum implementasi menyeluruh dijalankan, BP Batam harus terlebih dahulu menyusun dan menyelesaikan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai dasar operasionalisasi perizinan.
“Setiap perizinan memerlukan empat hal yang jelas: apa syaratnya, bagaimana prosedurnya, berapa biayanya, dan kapan selesainya. Ini yang sedang kami kerjakan sekarang,” ujar Amsakar.
Sementara itu, PP No 28 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi payung utama bagi seluruh kawasan industri strategis, termasuk KPBPB Batam. Dengan pendekatan berbasis risiko, perizinan akan semakin disederhanakan tapi tetap memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan dan keberlanjutan.
Penguatan peran BP Batam dalam perizinan akan meningkatkan efisiensi pelayanan dan menarik lebih banyak investor ke Batam. Terlebih, Batam merupakan salah satu kawasan dengan potensi industri dan logistik terbesar di Indonesia.
“Transformasi ini bagian dari komitmen kita menjadikan Batam sebagai kawasan yang ramah investasi, terintegrasi, dan berdaya saing tinggi,” kata dia. (*)
Reporter: Arjuna



