batampos – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkah SMA dan SMK di Batam masih bergulir untuk jalur zonasi. Tak sedikit aduan dan keluhan bermunculan dari orang tua siswa untuk mendaftarkan anaknya melalui sistem online tersebut.
Seperti di SMAN 3 Batam, aduan dari masyarkat, terutama wali murid, selalu ada setiap harinya ke sekolah. Mereka menanyakan tata cara mendaftar melalui jalur zonasi.
“Kami selalu standby di halaman sekolah untuk memberikan informasi kepada wali murid tentang zonasi. Terutama menarik titik koordinat dari Google Maps untuk jarak antara rumah dengan sekolah,” ujarnya Becce Tang, humas panitia PPDB SMAN 3 Batam saat dijumpai, Senin (24/6).
Baca Juga: Disdukcapil Data 26.443 Warga Baru di Batam
Setiap hari ada saja orang tua yang datang untuk bertanya tentang cara menarik titik koordinat dari Google Maps untuk mengetahui jarak antara rumah dengan sekolah.
Becce Tang mengungkapkan bahwa kendala utama yang dihadapi orang tua adalah salah dalam menarik titik koordinat dan menggunakan Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal.
“Banyak orang tua yang menggunakan alamat KK lama, padahal mereka sudah pindah tempat tinggal. Hal ini menyebabkan mereka tidak terdaftar dalam zonasi SMAN 3,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa zonasi SMAN 3 mencakup dua kecamatan, yaitu Nongsa dan Batamkota, dengan kelurahan-kelurahan terdekat dengan sekolah yang termasuk dalam zonasi.
Baca Juga: Penikam Ibu Kandung Berprilaku Normal Saat Diperiksa Polisi
Oleh karena itu, Becce Tang mengimbau orang tua siswa untuk memastikan bahwa mereka menggunakan alamat KK yang sesuai dengan tempat tinggal saat ini dan menarik titik koordinat dengan benar saat mendaftar PPDB online.
Di sisi lain, ia melanjutkan, proses PPDB jalur afirmasi telah selesai, dengan total pendaftar 24 siswa.
“Namun, untuk jalur zonasi, saat ini masih berlangsung dengan jumlah pendaftar 750 siswa dan baru 151 siswa yang terverifikasi,” kata dia.
Kuota daya tampung SMAN 3 adalah 432 siswa, dengan 65% dialokasikan untuk jalur zonasi, 15% untuk afirmasi, dan 5% untuk perpindahan orang tua. (*)
Reporter: Azis Maulana